PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menggratiskan biaya penerbitan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) kepada warga.
“Untuk pengurusan SKPT yang berhubungan dengan kebencanaan tidak adak pungutan,” tegas Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin rapat bersama lurah dan camat se-Kota Palu, di Ruang Bantaya, Balai Kota Palu, Jumat (05/03).
Sebab, kata dia, mereka yang mengurus dokumen pertanahan tersebut adalah warga Palu sendiri yang sedang dalam kesusahan sehingga tidak perlu dibebani lagi dengan pungutan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendengar ada pungutan pengurusan SKPT tersebut dari lurah.
“Kemarin saya mendengar ada pungutan yang meminta jumlah sekian. Jangan coba-coba,” tegasnya.
Hadi mengaku telah mengantongi sejumlah nama lurah tersebut, namun ia sendiri belum menindaklanjutinya.
“Saya sampaikan bahwa nama lurah saya sudah pegang namun saya belum ketemu yang bersangkutan. Tapi setelah saya sampaikan ini masih dilakukan, berarti saudara mencari masalah sama saya,” tekannya.
Hadi menyatakan, jika lurah menyayangi masyarakat, maka dirinya akan menyayangi dan memperhatikan lurah tersebut
“Karena saya tau lurah adalah simpul utama perubahan yang terjadi di masyarakat. Jika saudara lurah bekerja dan mengikuti instriksi saya dengan baik, maka untuk Pagu berikutnya saya akan pertimbangkan,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay