PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu Muhammad Djamir mengeluarkan surat penetapan penahanan Nomor 23/Pid.sus TPK/2021/ PN Palu terhadap Mantan Lurah Tondo, Andi Lasosu.

Penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari, mulai Kamis (25/2) sampai Kamis (26/3).

Penetapan penahanan terhadap terdakwa, usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandhi, hal ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan.

Atas penetapan penahanan tersebut Andi Lasoso syok dan menyampaikan kepada ketua majelis hakim, dirinya memiliki riwayat penyakit jantung dan meminta kepada ketua majelis hakim untuk memberi waktu pulang.

Muhammad Djamir menegaskan, pada dasarnya pihaknya telah mengeluarkan penetapan penahanan. Dirinya, akan mengeluarkan surat pembantaran penahanan, bila sudah menerima surat pemeriksaan kesehatan dari dokter berkompeten.

Andi Lasosu didakwa menerima suap atas pengeluaran Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan penyewaan di atas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako. Perbuatannya menimbulkan kerugian Negara Rp392 juta.

Atas Penerbitan SKPT itu, terdakwa menerima uang bervariasi dari Zainab Turusi, Nawir Yalimpae dan Amran Saho.

“Tahun 2013 terdakwa Andi Lasosu selaku Lurah Tondo atas permintaan ahli waris Turusi (Zainab, Sarpan, Ayub , Syuab dan Faizah) dan Yalimpe (Bakia, Nawir, Zumrah, Hairun dan Popy) serta Amran Saho mengeluarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas tanah hak pakai nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako telah bersertifikat,” urai Jaksa Sugandhi dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI /Tipikor/Palu, Kamis (25/2).

Selain mengeluarkan SKPT, kata Sugandhi, terdakwa juga mengeluarkan surat-surat lain yakni gambar batas tanah, riwayat tanah dan menginisiasi pengukuran lokasi tanpa melibatkan BPN.

“Untuk tujuan melepaskan sebagian hak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Cq Universitas Tadulako atas sertifikat hak pakai nomor 5, ” imbuh Sugandhi.

Dan membuat seolah-olah, di atas lahan tersebut, terdapat lahan milik masyarakat (Zainab Cs) seluas 6,3 hektar.

“Oleh ahli waris Turusi (Zainab, Sarpan, Ayub, Syuab dan Faizah) dan Yalimpe (Bakia, Nawir, Zumrah, Hairun dan Popy) kemudian disewakan kepada pedagang/penjual. Uang hasil penyewaan dibagi-bagikan Zainab Turusi Rp85 juta, Nawir Rp63 juta, Poppy Hartuty Lambah Rp24 juta, Zumrah Rp168 juta, Hairun Rp52 juta, total Rp 392 juta, “‘urainya.

Sugandhi mengatakan, pihak Untad pernah mengirimkan surat nomor : 3591/UN 28/HK/2018 perihal permohonan pembatalan SKPT, atas nama Zainab Turusi, Nawir Yalimpae, Amran dan Ahmad L Pando kepada terdakwa selaku Lurah Tondo, tetapi yang bersangkutan menolak membatalkan SKPT tersebut.

Dalam proses penerbitan SKPT atas Zainab Turusi, Nawir Yalimpae, Amran Saho, terdakwa menerima uang dari pihak bersangkutan salah satunya Amran Saho senilai Rp50 juta.

Atas perbuatanya, terdakwa Andi Lasosu didakwa dakwaan kesatu pasal 2 dan pasal 3 atau kedua pasal 5  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Atas dakwaan itu, terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (keberatan) pada Senin (1/3) pekan depan.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang