PARIMO – Tiga tersangka dugaan korupsi aset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2012 senilai Rp2,1 miliar, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (10/02).

Ketiganya, SS, HL dan MT diundang sejak pukul 09.00 Wita dan langsung ditahan pukul 16.55 Wita dan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Muhamat Fahrorozi, di Parigi, mengatakan, jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas ketiganya lengkap atau P-21.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana pasal 20 ayat (2) KUHP dan segera mungkin perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Para tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay