PALU-  Pilar Adi Surya dituntut pidana penjara 15 tahun , terdakwa pembunuhan terhadap korbanya pekerja seks komersial (PSK) Rika Daniati alias Rere (34) di salah satu kafe, Lokalisasi Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (17/8/2020) silam.

” Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diancam pidana pasal 338 dan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad pada sidang secara virtual dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Kamis ( 4/2).

Awaluddin mengatakan, hal memberatkan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara sadis dan mengambil barang bukan hak. Atas tuntutan tersebut, Pilar Adi Surya meminta keringanan hukuman , dengan alasan memiliki anak masih kecil dan tulang punggung keluarga.

Usai membacakan tuntutanya, Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri memberikan waktu kepada Fikri selaku penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada, Kamis (11/2) pekan mendatang.

Terdakwa Pilar Adi Surya membunuh korbanya Rika Daniati dengan cara mencekik dan membenamkan kedalam bak air. Hal tersebut dilakukan terdakwa, karena korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan sebelum melakukan hubungan badan, tapi tidak dipenuhi terdakwa. (IKRAM)