PALU- Jaksa selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap Azman Asgar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aristan dan Wahyudin, Azman Azgar, terpidana Pemilu, Rabu ( 27/1).

Eksekusi dilakukan setelah terpidana menjalani rapid anti gen di RSUD Anutapura, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.

Kepala Seksi Pidana Umum Awaluddin Muhammad mengatakan, eksekusi terhadap Azman Asgar berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 126/Pid.Sus/2020/PT.Pal tanggal 18 Desember 2020.

“Putusan banding PT.Sulteng Nomor 126 Pid.Sus/2020/PT PAL menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, yakni menjatuhkan pidana penjara, 36 bulan, membayar denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan, bagi Azman Asgar,” kata Awaluddin selaku Jaksa Penuntut Umum saat dihubungi di Palu.

Awaluddin mengatakan, Azman Azgar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Azman Azgar, divonis pidana penjara, 36 bulan, membayar denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Azman Asgar lalu mengajukan banding nomor akta banding No 34/Akta.Pid/2020/PN.Palu.

Sesuai dakwaan JPU, Terdakwa selaku Sekjen Koalisi Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aristan dan Wahyudin pada 29 Juli 2020, memutuskan untuk mengalokasikan dana hasil penggalangan relawan pendukung Rp 41 juta untuk pembelian sembako berupa, beras, gula pasir dan minyak goreng untuk dibagikan kepada masyarakat di Kota Palu.

Terdakwa lalu membuat dan menandatangani surat keputusan dalam bentuk formulir kawan Aristan-Wahyudin, untuk diisi warga masyarakat, merupakan syarat untuk memperoleh sembako tersebut.

Selanjutnya terdakwa membagikan, sembako, dua hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda, mulai 5 November- 6 November, yakni 250 paket sembako, di kelurahan Buluri, 50 paket sembako masing-masing di kelurahan Ujuna dan kelurahan Baru. (IKRAM)