PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu membuatkan surat pernyataan bagi pemilih di Hunian Tetap (Huntap) atas kesediaan mereka memilih di Huntap atau daerah asalnya.

Sebagaimana diketahui, penyintas yang menempati Huntap Tondo, berasal dari Kelurahan Petobo dan Kelurahan Balaroa serta dibeberapa Huntap lainnya dari luar daerah tersebut.

“Jadi untuk Huntara kemarin kita sudah diskusikan, pertama sudah berdasarkan arahan KPU RI, kedua hasil pendataan teman-teman di lapangan mendatangi kembali pemilih-pemilih yang di Huntap membuatkan surat pernyataan,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid,  Senin (07/12) dikutip dari SultengNews.

Dia menerangkan, surat pernyataan itu untuk kesediaan pemilih yang menempati Huntap berasal dari luar daerah, untuk menentukan tempat mereka menyalurkan hak suaranya.

“Surat pernyataan itu untuk meminta pernyataan mereka memilih dimana, apakah pindah memilih tetap memilih di Huntap atau memilih di daerah asalnya,”terangnya.

Agussalim mengatakan, beberapa dari mereka yang tetap memilih di Huntap akan di dikordinir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di wilayah tersebut.

“Mereka ini masuk dalam kategori pindah memilih,” tambah Agussalim.

Agussalim menjelaskan, sebagian lagi dari mereka menyatakan memilih di daerah asalnya.

“Jadi tidak ada lagi kendala di Huntap,” jelasnya.

“Kita juga sudah menyampaikan kepada semua Paslon terkait dengan skema yang kita lakukan tersebut, sehingga nantinya ini menjadi perhatian kita semua di 9 Desember 2020,”tandasnya. **