PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (02/11/), Yahdi didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan), sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengagendakan sidang selanjutnya untuk pembuktian.
“Sidang ditunda Senin (9/11/) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi,” tandas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir.
Dalam kasus ini, Yahdi sendiri diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
Sejauh ini telah dilakukan penyitaan barang bukti (babuk).
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/66/VII/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juli 2019, telah dilakukan penyitaan babuk berupa, satu lembar screenshot Grup KNPI dan OKP/Ormas yang berisi foto yang diteruskan oleh nomor 08214201007 milik Yahdi Basma.
Satu lembar screenshot Grup Pemuda Pancasila Sulteng yang berisi foto yang diteruskan dan diposting oleh nomor 08214201007 milik Yahdi Basma; satu lembar screenshot gambar koran yang diedit yang berisi tulisan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng.
Selanjutnya satu lembar screenshot postingan dari akun facebook atas nama Yahdi Basma II; Koran Mercusuar edisi terbitan hari Jumat tanggal 09 November 2018; serta Koran Mercusuar edisi terbitan hari Minggu tanggal 19 Mei 2019.
Sedangkan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita/69/VII/2019/Ditreskrimsus, tanggal 24 Juli 2019, babuk yang disita adalah berupa satu buah Handphone merk Xiomi tipe Redmin 5 Plus warna putih Gold dengan nomor IMEI 1: 868209039389844 dan IMEI 2: 868209039389852.
Satu buah Sim card dengan nomor 08124201007; satu akun Whatsapp dengan nomor 08124201007 1; serta satu akun Facebook atas nama Yahdi basma II dengan Email Yahdibasma@gmail.com dan Pasword diah107.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay