JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyesalkan tindakan kekerasan kepada masa aksi menolak Undang-Undang Cipta kerja.
Oleh KAI mengingatkan pemerintah soal, landasan berfikir dengan menghadapi keadaan sekarang, harusnya bercermin pada prinsip dan asas hukum “salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
“Mengamati aksi demostrasi dilakukan kalangan mahasiswa yang berakhir ricu dihampir seluruh wilayah indonesia, perlu mendapat perhatian dan kajian serius agar bagaimana aksi bisa berjalan dengan baik, tanpa harus terjadi jatuhnya banyak korban,” kata Direktur LBH KAI Riswanto Lasdin, kepada MAL Online, Jumat (9/10).
Ia mengatakan, banyaknya mahasiswa yang jadi korban dan fasilitas umum yang rusak, tidak mesti terjadi bila aksi langsung direspon dengan baik. Di mana para pejabat baik pusat maupun daerah langsung menemui para demonstran.
“Dengarkan aspirasi dan sampaikan sikap pemerintah dengan cara yang sejuk dan damai, ” ujar Riswanto juga Ketua DPD KAI Sulteng.
Ia menyebutkan, yang terjadi seolah-olah saat aksi berlangsung, aparat kepolisian diposisikan berhadap-hadapan dengan mahasiwa.
Bila seperti ini, kata dia, potensi kekerasan dan kerusuhan bakal akan terjadi, bila sudah terjadi kerusakan secara meluas dan jatuhnya banyak korban, siapa lagi yang disalahkan ?
“Pasti dipihak demostran, dilain hal aksi demo bukan sesuatu yang haram, malah sebaliknya undang-undang melindung hal tersebut,” sebutnya.
Ia mengatakan lagi, bila undang-undang membolehkan, lalu kenapa aksi tidak diterima dengan baik oleh para pejabat pemerintah pusat ataupun daerah?
Menurutnya, potensi akan adanya demo dan mobilisasi masa secara besar-besaran untuk menolak UU Cipta Keja, harusnya menjadi alasan kuat untuk tidak atau belum melakukan mengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi saat ini negara diperhadapkan pada pencegahan covid 19, yang mengacam jiwa rakyat.
“Adanya kerumunan besar-besaran hampir disemua daerah, dapat dipastikan protokoler covid 19 sudah terbaikan,” jelasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang