PARIGI-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bersama Satuan Lalulintas Polres kabupaten setempat menggelar operasi Patuh tinombala selama dua pekan,sejak 9 hingga 22 Mei 2017.

Dalam operasi patuh yang digelar di sejumlah titik di wilayah Parimo itu,Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parimo menemukan hampir semua izin trayek Angkutan Pedesaan (Andes) yang beroperasi di daerah itu,masa berlakunya telah berakhir atau tidak berlaku.

“Selama menggelar operasi patuh tinombala 2017,tim Dishub Parimo menemukan hampir semua Andes yang izin trayeknya tidak berlaku,”ujar Kepala Bidang LLAD Dishub Parimo,Ismet Ibrahim,Senin (22/05).

Dia mengungkapkan,berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, tidak diperkenankan beroperasi atau mengangkut penumpang.

“Sebenarnya ada sanksi bagi kendaraan Andes yang beroperasi tanpa izin trayek,” ungkapnya.

Namun demikin, dalam operasi patuh kali ini pihak Dishub Parimo belum memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan Andes, melainkan hanya memberikan himbauan.

“Kali ini kita melakukan pendekatan persuasif bagi pemilik kendaraan Andes yang masa berlakunya telah berakhir,dengan harapan mereka segera mengurus izin tersebut,” ujarnya.

Kata dia, dalam pengurusan izin trayek Dishub Parimo hanya mengeluarkan rekomendasi setelah persyaratan dan surat yang dimiliki kendaraan dinyatakan lengkap. Adapun,penerbitan izinnya menjadi kewenangan Dinas perizinan dan penanaman modal Kabupaten Parimo.

“Izin trayek penting guna menertibkan kendaraan dalam operasi di wilayah Kabupaten Parimo,” tutupnya. (BAMBANG)