PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tetap dapat menjalankan tugasnya secara efektif, meskipun ketuanya sedang tersangkut masalah dan sudah mulai disidang, Jumat (28/08) tadi di Kantor Bawaslu Sulteng.
Bahkan menurut Ketua Majelis Hakim DKPP, Prof Teguh Prasetyo, usai memimpin jalannya sidang tadi, sekalipun kelima komisioner itu bermasalah, tugas-tugas tersebut tetap dapat berlanjut dan berlangsung dengan memanfaatkan supervisi dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ada supervisi dari atas. Seperti salah satu daerah, ada 5 komisoner kita berhentikan itu awalnya 2 kemudian 3 dan belum ada komisionernya, sehingga kalaupun ada masalah tidak begitu berpengaruh karena ada take over dari atas,” tegas Teguh.
Sekaitan dengan anggota KPU Parimo yang sudah terlebih dahulu diberhentikan secara tetap oleh DKPP, namun penggantinya sendiri belum dilantik hingga saat ini, ia pun memaklumi. Menurutnya, hal itu masih dalam kewajaran.
Menurutnya hal semacam itu memang sangat membutuhkan waktu, bahkan bisa melebihi dari batas waktu yang ditentukan.
“Saya yakin itu akan ditindaklanjuti tapi tidak serta merta. Karena prosesnya akan kembali melakukan verifikasi, tentunya melihat apakah calon PAW masih memenuhi syarat atau tidak. Jangan-jangan sudah gabung ke partai politik,” ujarnya.
Terkait sidang Ketua KPU kemarin, DKPP sendiri telah memeriksa seluruh pihak terkait untuk mencari fakta-fakta yang ada, di antaranya adalah pertemuan yang dilakukan pihak teradu di hotel serta sejumlah pertemuan di cafe bersama unsur politik.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 Wita itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dihadiri anggota Bawaslu Parimo, Ketua KPU Parimo Abdul Chair sebagai Teradu dan juga mantan calon anggota legislatif dari Partai Hanura bernama H. Amrulla Almahdali yang ikut secara virtual.
Reporter : Faldi
Editor : Rifay