PALU- Dua narapidana (Napi) dalam lingkup kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum-HAM) Provinsi Sulteng,  langsung dinyatakan bebas, Senin (17/08).

Dua napi yang bebas tersebut, satu orang berada di Lapas Kelas II A Palu dan satu orang narapidana di Lapas Kelas IIB Tolitoli. Mereka bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020.

Kemudian dari 31 orang narapidana  mendapatkan RU II terdiri dari 18 orang narapidana menjalani Program Asimilasi Rumah dan 13 Orang narapidana menjalani pidana pengganti (subsider).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Sunar Agus  mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan  se- Sulawesi Tengah 2.932 orang, terdiri dari narapidana pria 2.228 Orang dan wanita
144, tahanan pria 638 Orang dan wanita 22 Orang.

“Dari jumlah narapidana 2.272 orang, memperoleh Remisi Umum (RU)
sebanyak 1.627 orang, masing-masing 1.594 orang mendapat
RU I ( sebagian ) atau pengurangan masa hukuman. Kemudian yang memperoleh RU II (seluruhnya) 33 orang,” kata mantan Kalapas Palopo ini.

Ia mengatakan, dari jumlah total 1.627 Napi tersebut,  yang memperoleh remisi terkait PP. Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 101 orang dan yang  memperoleh remisi terkait PP. Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 342 orang.

“Tingkat kapasitas hunian mengalami over kapasitas 71 persen, dari kapasitas hunian 1.711, total narapidana dan tahanan 2.932 orang,” ujar mantan Karutan Pangkep ini.

Sunar Agus memastikan, para narapidana mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku.

Menurutnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.

“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” katanya.

Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang