SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, melantik lima orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) dan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Kantor KPU Sigi, Senin (22/06).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki mengatakan, pelantikan PAW anggota PPS dan PPK disebabkan adanya dua orang yang meminta mengundurkan diri, serta empat PPS telah wafat.
Empat anggota PPS yang meninggal tersebut berasal dari Desa Polerea, Kecamatan Pipikoro, Desa Tuva Kecamatan Gumbasa, Desa Balumpeva, Kecamatan Dolo Barat, dan Desa Sauluwe, Kecamatan Dolo.
Sementara satu anggota PPS dari Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola mengundurkan diri, dan satu anggota PPK, Kecamatan Marawola juga mengundurkan diri.
“Adanya keinginan untuk mengundurkan diri dari anggota PPS dan PPK ini, tentunya kita harus Sahuti, demikian pula dengan anggota PPS yang meninggal untuk dilakukan pergantian,” terangnya.
Kata dia, Pergantian tersebut tidak lain untuk mengefektifkan kerja-kerja PPK maupun PPS, sesuai dengan fungsinya. Apalagi tahapan Pilkada serentak sudah dimulai sejak 15 Juni lalu.
“Setelah dilakukan non aktif sesuai perintah KPU Pusat terkait dengan pandemi Covid -19 yang melanda seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Sigi. Kini anggota PPK maupun PPS sudah harus melakukan tugasnya sesuai dengan tahapan yang akan berlangsung,” terangnya. (HADY)