OLEH: Idrus*

Prinsip pemutakhiran data adalah akurat, komperenship, dan mutakhir. Akurat dimaknai tingginya kesesuaian atas elemen data pemilih yang terdiri dari, nomor urut, NKK, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status (belum/sudah/pernah kawin), jenis kelamin, alamat jalan, Nomor RT, Nomor RW, keterangan disabilitas, status KTP (belum/suket/KTP-el), keterangan/kode pemilih.

Memaknai komperenship, maka data pemilih fokus bagaimana semua yang memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar pemilih dan semua yang tidak memenuhi syarat dihapus dari daftar pemilih.

Sementara mutakhir atau terbaru, data pemilih yang dihasilkan dari proses berjenjang dan waktunya dibatas akhir pemutakhiran adalah 16 Oktober 2020 untuk tahapan pemilihan serentak Tahun 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut  Sugiyono  (2012),  data  ialah  bahan  mentah  yang  perlu  diolah  sehingga menghasilkan  informasi  atau  keterangan,  yang menunjukkan  fakta  sehingga  dapat  memberi  manfaat.

Pemilu ke pemilu maupun pilkada/pemilihan ke setiap pemilihan/pilkada salah satu produknya adalah Daftar Pemilih Tetap, daftar pemilih tetap ini melalui proses yang panjang dimulai dari penyerahan DP4 sebagai bahan pertimbangan untuk disandingkan dengan Data Pemilih pemilu terakhir disetiap siklus kemudian akan menjadi bahan Coklit (Data Pemilih A.KWK) selanjutnya dimutakhirkan oleh petugas sampai tahapan menjadi DPS dan di tetapkan menjadi DPT.

Pertanyaan selanjutnya, apakah data pemilih ini sekadar angka? Jawabannya tentu tidak. Data bukan sekadar angka.

Melihat sisi fungsi data pemilih sebagai berikut, data pemilih sebagai acuan dasar menyusun anggaran pemilihan, acuan dasar untuk kegiatan coklit, jaminan konstitusi hak pilih (DPT), acuan dasar untuk mengukur partisipasi pemilih, acuan dasar untuk penentuan TPS, acuan dasar untuk mencetakan surat suara dan logistic, acuan dasar untuk datang memilih di TPS, acuan dasar untuk efesiensi anggaran pemilihan, sebagai bahan mitra kerja untuk melakukan control atas pembaharuan data masing-masing institusi, bagi peserta data pemilih sebagai basis menarik dugaan sementara untuk klaim basis kekuatan, bagi konsultan data pemilih sebagai basis penentuan sampel survey.

Data sebagai acuan dasar menyusun anggaran pemilihan, misalnya data jumlah Kepala Keluarga adalah bilangan pengali untuk memperoleh nilai anggaran kebutuhan stiker untuk pencoklitan sebab pencoklitan berbasis keluarga.

Data pemilih menghasilkan pemetaan jumlah TPS yang direncana adalah bilangan pengali untuk berapa personil yang dibutuhkan baik saat pencoklitan maupun petugas KPPS saat pemungutan suara. Begitu juga mitra kerja menjadikan dasar menentukan personil pengawas dan petugas keamanan yang melahirkan jumlah anggaran kebutuhan isntitusi masing-masing.

Data pemilih juga sebagai acuan menilai tingkat partisipasi masyarakat datang mencoblos, sebab daftar pemilih yang telah tetap menjadi bilangan pembaginya. Daftar pemilih tetap juga sebagai jaminan konstitusi warga dapat menggunakan hak pilihnya karena telah disiapkan surat suara saat mencetakan logistic pemilu dan pemilihan, walaupun ada tambahan 2 persen surat suara sebagai cadangan jumlah itu juga berasal dari basis DPT.

Data pemilih juga adalah acuan bagi petugas coklit agar disusun menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran sampai pada tahap ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Data sebagai acuan dasar untuk datang memilih di TPS pemberitahuan hari, tanggal, bulan dan tahun pemilihan serta nomor TPS tertuang dalam surat pemberitahuan (C6) yang diberikan kepada pemilih basisnya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilihan serentak yang akan dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 disituasi pendemi Covid-19, membuat banyak terjadi restrukturisasi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan alat pelindung diri dan bahan kebutuhan standar hidup bersih dan sehat serta asupan vitamin untuk imun fisik petugas pemilihan, restrukturisasi ini diperoleh dengan pengurangan angka pada hasil pemetaan TPS dan jumlah pemilih di dalamnya misal, sebelumnya jumlah petugas PPDP lebih dari jumlah TPS, namun angka tersebut sekarang menjadi satu TPS juga satu PPDP, didata inilah mampu dilakukan efesiensi anggaran untuk digeser ke anggaran kebutuhan Covid-19.

Olehnya pengurangan data jumlah PPDP dan TPS mampu berdampak kepada efesiensi anggaran termasuk bagi mitra kerja. Karena pemilihan serentak di daerah itu didanai oleh APBD pemerintah setempat bagi KPU daerah, Bawaslu daerah serta TNI/POLRI untuk pengamanan.

Data Pemilih yang sudah diolah dan dimutakhirkan serta mendapat tanggapan dan masukan masyarakat akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pada 9 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2020, dan pengumuman DPT oleh PPS dimulai 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020, pada fase data pemilih menjadi Daftar Pemilih Tetap semakin mendapat atensi dan perhatian khusus bagi peserta dan masyarakat, juga bagi analasis survey sebagai basis menarik dugaan sementara untuk klaim basis kekuatan, bagi konsultan data pemilih sebagai basis penentuan sampel survey.

Pada bagian lain data mampu memotret dan mengelompokkan pemilih yang dikategorikan rentan atau mereka yang berpotensi tidak terdata, seperti  pemilih warga binaan yang berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan atau warga tititpan di sel tahanan, kantor kepolisiaan daerah, kepolisian resort dan kantor kepolisian sector.

Penyintas korban bencana yang menempati hunian sementara dan hunian tetap,  pemilih disabilitas, pemilih warga pesisir karena letak rumah tinggal secara geografis berjarak dan terpisah dari perkampungan warga lainnya, pemilih perempuan ditengah kondisi Covid-19, perempuan dikategorikan rentan karena perempuan memiliki peran ganda dikarenakan mereka orang yang banyak mengerjakan dan memahami urusan domestic rumah tangganya, pemilih pasien rumah sakit dan mereka yang karantina karena Covid-19, serta yang menjadi perhatian pemilih marginal, seperti pekerja seks komersil dimana akses mereka terbatas.

Rangkaian data pemilih jika dilihat secara menyeluruh adalah rangkaian proses yang tidak boleh terputus, misalnya data pemilih hanya didiskusikan di ruang-ruang publik di saat menjelang akhir tahapan pemilihan dan pemilu, padahal data pemilih diluar kegiatan tahapan atau pasca tahapan, tetap berjalan prosesnya yakni data terus dimutakhirkan dengan sebutan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Berkelanjutan karena disana tetap ada proses perbaikan dan penandai potensi pemilih baru dan penandaan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Bagi 270 daerah yang melaksanakan pemilihan serentak 2020 maka pemutakhirannya bersamaan dengan masa tahapan, sedangkan bagi daerah yang tidak masuk tahapan pemilihan serentak 2020 pemutakhirannya tetap melalui rapat pleno dan pengumumannya juga di ruang publik, sehingga data pemilih yang diolah oleh Komisi Pemilihan Umum tentu tetap berpegang pada indicator akurat, komperehensif, dan mutakhir dan waktunya dilakukan sebelum, saat dan pasca pemilihan secara terus menerus. ***

*Penulis adalah Komisioner KPU Kota Palu