SIGI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sigi, telah bersepakat untuk menghimbau tidak melakukan sholat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan, pada lebaran tahun ini. Sholat Ied dapat dilakukan di rumah bersama keluarga.
Penegasan tersebut disampaikan Dewan Fatwa MUI Sigi Ustad Anas Umar Lc, bahwa, dari hasil pertemuan pengurus MUI Sigi telah menyepakati di wilayah Kabupaten Sigi tidak akan dilakukan sholat Idul Fitri 1441 H tahun ini. Pertemuan yang dihadiri Ketua MUI Sigi Habib Ali Bin Hasan Aljufri itu juga telah melakukan koordinasi dengan Pemda Sigi terhadap hasil keputusan MUI Sigi.
“Putusan tersebut diambil beberapa hari lalu yang di hadiri para pengurus MUI Sigi, dan dengan melihat kondisi serta surat edaran baik dari MUI Pusat, Propinsi serta Kementrian agama, maka Sholat Idul Fitri di Kabupaten Sigi tidak boleh dilakukan di masjid maupun lapangan, namun di rumah saja pelaksanaannya,” ungkap Anas.
Pertimbangannya selain surat edaran tersebut, juga melihat kondisi wilayah Sigi yang sangat dekat dengan Kota Palu. Apalagi gugus tugas covid-19 Propinsi Sulteng, juga belum menyatakan Sulteng masuk dalam zona hijau termasuk Kabupaten Sigi.
Saat ditanya bila nantinya masih ada masyarakat yang melakukan Sholat Idul Fitri di masjid, pihak MUI Sigi tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau melarang jamaah tersebut. Namun hal itu merupakan kewenangan Pemda Sigi.
Olehnya MUI Sigi juga menyertakan pandauan sholat di rumah dalam SK fatwa tersebut.
Di sejumlah desa, beberapa masjid di Sigi telah bersiap melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah. Hal itu terlihat dengan melakukan sejumlah pembenahan untuk tempat melakukan sholat, bahkan juga telah mempersiapkan cairan disenfektan yang diperuntukan bagi jamaah yang akan melaksanakan sholat. (Hady)