PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng berhasil mengungkap 24 kasus narkotika bersama 44 tersangka di Kota Palu, sepanjang Tahun 2018 ini.

Dari 24 kasus tersebut, yang telah dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 20 kasus, sisanya sedang dalam tahap penyidikan.

Untuk wilayah Sulteng sendiri, BNN sudah mengungkap 37 kasus dengan jumlah tersangka 67 orang. Barang bukti yang telah disita adalah sabu-sabu sebanyak 1.162,365 gram, ganja 2653,8565 gram, uang tunai sebanyak Rp33.708.000, kendaraan roda dua tujuh unit dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit.

Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol Andjar Dewanto, di kantornya, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Rabu (26/12), mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan. Namun, kata dia, langkah itu tidak akan menghasilkan dampak signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan.

Saat ini kata dia, BNN Provinsi Sulteng berada di peringkat ke-4 nasional sebagai unit kerja yang aktif melaksanakan pencegahan narkoba.

Untuk pencegahan, kata dia, BNN Sulteng sendiri terus melakukan diseminasi informasi berupa sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari intansi pemerintah, swasta, kelompok organisasi masyarakat, instansi pendidikan dan perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat.

“Jumlah individu yang telah mendapatkan diseminasi sebanyak 28.477 orang. Sedangkan yang mendapatkan diseminasi informasi melalui penyiaran media elektronik adalah 1.200.000 orang,” tuturnya.

Dia menambahkan, diseminasi informasi juga dilakukan melalui media daring yaitu facebook dan instagram dan yang telah mendapatkan informasi sebanyak 28.904 orang.

Selain diseminasi informasi, kata dia, juga dilakukan advokasi pada pemangku kebijakan di instansi pemerintah dan swasta agar dapat membangun sistem lingkungan yang berwawasan anti narkoba. Sistem yang dimaksud seperti membuat aturan tentang sosialisasi narkoba, aturan penggunaan media (stiker, pamflet) dalam pencegahan narkoba.

“Ada 30 instansi yang telah mendapatkan advokasi,” katanya.

Dia berharap, instansi-instansi yang dimaksud dapat melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan narkoba secara mandiri.

Selain pencegahan, BNNP Sulteng juga terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pelatihan pengembangan kapasitas agar mampu menjadi penggiat-penggiat yang aktif di lingkungannya dalam mencegah peredaran gelap narkoba.

Di tahun anggaran 2018, lanjut dia, instansi pemerintah mendapatkan pengembangan kapasitas sebanyak empat instansi dengan jumlah 30 orang, instansi swasta dan BUMN sebanyak 23 dengan jumlah peserta 40 orang, intansi pendidikan sebanyak 20 yang terdiri dari SMA dan universitas yang ada di Palu dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang.

Sementara organiasasi kepemudaan dan organisasi masyarakat yang mendapatkan pengembangan kapasitas sebanyak 19 kelompok dengan jumlah peserta 30 orang.

“BNN memiliki 15 lembaga di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjalankan program rehabilitasi,” katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya telah merehabilitasi sebanyak 135 orang dari target 100, yang mendapatkan layanan pascarehabilitasi secara reguler sebanyak 52 orang, pascarehabilitasi lanjutan sebanyak 37 orang, sedangkan yang pulih produktif sebanyak 13 pasien.

“Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, kami juga telah membangun sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat dan pihak swasta,” imbuhnya. (IKRAM/FALDI)