PALU, MAL – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan terjadi pada 28 Januari 2023 di wilayah Gorontalo Utara dan Desa Molanggato, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sejak dilaporkan pada 2023, perkara tersebut disebut berulang kali berpindah penanganan antarwilayah. Sementara itu, dua orang yang dilaporkan, yakni Ebit Robot dan Irfan Tuwo, disebut pihak pendamping korban belum memperoleh kejelasan status hukum terkini.

Orang tua korban berinisial RM melalui kuasa hukumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Federasi Bar Indonesia (FBI) Kota Palu, Ito Lawputra, mengatakan keluarga telah menempuh sejumlah tahapan pelaporan untuk mencari keadilan. Namun, proses penanganan perkara dinilai berlarut-larut akibat persoalan kewenangan wilayah hukum.

Menurut Ito, keluarga awalnya melaporkan perkara tersebut ke kepolisian sektor (polsek), kemudian diarahkan ke kepolisian resor (polres), hingga akhirnya ditangani Polda Gorontalo.

Ia menyayangkan belum adanya kepastian hukum yang diperoleh keluarga korban. Ito juga menyoroti dugaan relasi kuasa dalam perkara tersebut. Salah satu terlapor, Ebit Robot, disebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang politisi, sedangkan terlapor lainnya disebut merupakan keponakan politisi dari salah satu partai.

“Bagi kami, tidak ada alasan untuk membedakan penanganan perkara berdasarkan siapa pelakunya atau siapa keluarganya. Ini korban anak, sehingga harus ditangani secara serius,” tegas Ito dalam konferensi pers di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Selasa (27/10) petang.

Dalam konferensi pers itu, Ito didampingi sejumlah anggota tim hukum, di antaranya Rukly Cahyadi dan Ray Ichtiar Basya.

Ito menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di dua lokasi berbeda. Korban diduga mengalami pemerkosaan secara berulang oleh beberapa orang di wilayah Gorontalo Utara sebelum dibawa ke Kabupaten Buol.

Dampak perkara tersebut terhadap korban juga menjadi perhatian tim hukum. Selama menunggu proses hukum, korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga putus sekolah. Korban bahkan dilaporkan pernah mengalami kondisi yang mengarah pada upaya bunuh diri.

Ito mengatakan pihaknya berupaya memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai, mengingat tidak semua advokat bersedia mendampingi perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang baik,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, terutama karena korban masih berusia anak ketika dugaan peristiwa itu terjadi.

Penasihat hukum lainnya, Rukly Cahyadi, menjelaskan perkara tersebut sebelumnya sempat dilimpahkan kepada kejaksaan di Gorontalo. Namun, menurut dia, berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk P-19 karena persoalan tempat kejadian perkara atau locus delicti.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor BSP2HP/83/X/2026 yang disebut diterima pihaknya, penanganan perkara kemudian diarahkan ke Polda Sulawesi Tengah.

Setelah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, Rukly mengaku memperoleh informasi bahwa perkara tersebut kembali dilimpahkan ke Polres Buol dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.

Menurut Rukly, perpindahan penanganan tersebut berpotensi memperpanjang proses hukum apabila persoalan kewenangan wilayah terus menjadi kendala.

“Jangan sampai perkara ini terus berpindah penanganan hanya karena persoalan locus delicti, sementara korban tidak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan perkembangan penyidikan dan status hukum para terlapor.

Rukly juga menyebut, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima pihaknya, salah satu terlapor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Gorontalo. Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status terkini yang bersangkutan.

Menurut Rukly, terlapor tersebut bahkan disebut masih sempat mengirimkan pesan kepada keluarga korban. Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berada di Kalimantan.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, tim hukum telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan karena korban dinilai membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung, terutama setelah mengalami tekanan psikologis dan terhentinya pendidikan.

Rukly juga menolak apabila perkara tersebut diarahkan pada penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Menurut dia, penanganan perkara kekerasan seksual dengan anak sebagai korban harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap perhatian publik dan aparat penegak hukum dapat mendorong penanganan perkara secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Salah seorang paman korban berinisial B mengatakan keluarga telah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Ia juga mengaku keluarga mengalami intimidasi selama memperjuangkan penanganan kasus itu.

B berharap kepolisian menuntaskan penyidikan dan mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga.

Mahasiswa yang turut mengawal kasus tersebut, Wahyu, juga menyoroti lambannya penanganan perkara yang dilaporkan sejak 2023. Menurut dia, hingga 2026, keluarga korban baru menerima dua SP2HP.

Wahyu menyebut perkara tersebut sempat berpindah dari Polres Gorontalo Utara ke Polres Buol, kemudian kembali ditangani Polda Gorontalo. Ia menilai perpindahan penanganan itu perlu mendapat penjelasan agar keluarga korban memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara.

Wahyu turut menyoroti dugaan relasi kuasa karena salah satu terlapor disebut memiliki hubungan dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ia juga mengkritisi minimnya pendampingan terhadap korban yang, menurutnya, mengalami tekanan psikologis hingga berhenti sekolah.

Hingga konferensi pers tersebut digelar, tim hukum dan keluarga korban masih mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, status para terlapor, serta langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban.