MOROWALI, MAL – Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan perizinan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan, di tengah perhatian terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta persoalan penguasaan lahan di Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10).
Ali juga menegaskan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memiliki kewajiban menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai bentuk gangguan.
Karena itu, kata dia, kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan harus disertai pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di Kabupaten Morowali, persoalan tersebut berkaitan dengan konflik penguasaan lahan di wilayah Bahodopi, termasuk lahan yang menurut informasi perusahaan berada di dalam kawasan PPKH PT Vale Indonesia Tbk. Status dan riwayat penguasaan setiap bidang lahan perlu ditangani berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi pihak berwenang.
Dugaan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di kawasan hutan juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan karhutla.
Aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, terutama apabila dilakukan dengan cara membakar, berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keselamatan lingkungan.
Persoalan penguasaan lahan di Bahodopi turut diwarnai aksi massa pada Senin (26/10). Aksi tersebut mengakibatkan aktivitas operasional terhenti setelah massa menduduki fasilitas utama dan memblokir akses logistik.
Perusahaan menyatakan telah berupaya membuka ruang mediasi, tetapi upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, perusahaan juga melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar, portal KM 9 Bahobase, dan inventaris Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.
Atas dugaan tersebut, PT Vale Indonesia Tbk. telah melaporkan perkara kepada Polda Sulawesi Tengah pada 26 Oktober 2026.
Gakkum Kehutanan Sulawesi mendukung penanganan dugaan pelanggaran kehutanan melalui mekanisme penegakan hukum.
Sementara itu, penanganan dugaan pengrusakan fasilitas dan perkembangan perkara yang dilaporkan perusahaan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan kawasan hutan, pencegahan pembakaran, serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis hutan.
Penyelesaian persoalan penguasaan lahan dan penyampaian aspirasi juga perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. ***
