PARIMO – Pengakuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) , mengenai penerbitan barcode BBM bersubsidi untuk kapal dengan dokumen kedaluwarsa membuka persoalan dalam tata kelola akses bahan bakar bagi nelayan.

Kepala Bidang Pengembangan Pembiayaan dan Tata Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (P2TPI) DKP Parimo, Mas Hening, mengakui barcode tetap dapat diterbitkan meski dokumen persyaratan belum diperpanjang. Praktik tersebut, menurut dia, sudah berlangsung sekitar satu tahun.

Ia mengakui penerbitan barcode dalam kondisi demikian tidak dapat dibenarkan apabila sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang betul-betul berasaskan aturan yang ada, enggak bisa,” ujarnya saat menjelaskan persoalan administrasi kapal saat RDP bersama DPRD Parimo, Senin (26/10).

Ia mengatakan, proses penerbitan barcode melibatkan sejumlah persyaratan, di antaranya Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen perizinan lainnya.

Dalam praktiknya, barcode bisa terbit ketika dokumen yang tersedia masih dapat diunggah dan diterima aplikasi.

Di tengah persoalan tersebut, DKP menyebut terdapat tiga kapal di wilayah eks Kecamatan Parigi yang dokumennya berstatus tidak aktif. Hening menegaskan, data itu khusus untuk wilayah eks Parigi, bukan keseluruhan wilayah Kabupaten Parimo.

“Kapal yang tidak lengkap ini hanya tiga sebenarnya. Ini khusus di wilayah eks Parigi,” jelasnya.

Sekretaris DKP Parimo, I Made Kornelius Admaja, membenarkan pihaknya tetap menerbitkan barcode bagi kapal yang sebelumnya memiliki izin, tetapi masa berlaku dokumennya telah habis.

Ia menyatakan keputusan tersebut disertai permintaan agar pemilik segera menyelesaikan administrasi, setelah memberikan tenggat sekitar tiga bulan kepada pemilik kapal untuk memperbarui dokumen.

“Upaya itu belum menyelesaikan persoalan. DKP berencana kembali memanggil pemilik kapal untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang masih tertunda,” jelasnya.

Dirinya beralasan, penghentian aktivitas melaut akan berdampak terhadap pekerja. Ia menyebut satu kapal rata-rata mempekerjakan sedikitnya 30 anak buah kapal (ABK), sehingga keberlangsungan operasional kapal berkaitan langsung dengan sumber penghasilan mereka.

Meski demikian, alasan mempertahankan aktivitas melaut tersebut belum disertai penjelasan mengenai regulasi spesifik yang menjadi landasan penerbitan barcode ketika dokumen kapal sudah tidak berlaku. Kornelius hanya menyebut adanya koordinasi sebelumnya, termasuk konsultasi dengan BPH Migas.

Ia juga tidak mengetahui secara pasti jumlah kapal yang memperoleh barcode dalam kondisi dokumen tidak aktif. Menurutnya, data lebih rinci berada pada bidang yang menangani persoalan tersebut.

“Selain barcode, kelengkapan Surat Laik Operasi (SLO) turut menjadi perhatian. Hening menjelaskan, penerbitan SLO merupakan kewenangan petugas dari instansi perikanan provinsi. Keterbatasan petugas disebut menjadi salah satu kendala pelayanan di sejumlah wilayah,”terangnya.

Sejumlah kapal yang diketahui telah memiliki SLO antara lain Arta Bintang Aries, Waras Abadi, Anugerah Lestari, dan Nurprima. Meski demikian, Hening belum memastikan jumlah keseluruhan kapal yang telah mengantongi dokumen tersebut.

DKP Parimo menyatakan akan kembali mengevaluasi administrasi kapal dan meminta pemilik menuntaskan dokumen yang belum diperpanjang. Namun, persoalan mendasar mengenai dasar hukum penerbitan barcode BBM bersubsidi dalam kondisi dokumen kedaluwarsa masih belum terjawab secara terperinci.