PALU, MAL – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) menyoroti dugaan pencemaran udara dan laut yang berkaitan dengan aktivitas kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sorotan itu mengemuka setelah Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis kajian yang memperkirakan kerugian ekologis akibat aktivitas kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp22 triliun.

Dewan Penasihat YAMMI, Dedi Irawan, mengatakan angka tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai nilai kerugian, tetapi menjadi peringatan terhadap tekanan yang dihadapi daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan industri tersebut.

“Kerugian Rp22 triliun itu baru hitungan ekologis. Dampak sesungguhnya jauh lebih luas, mulai dari kesehatan masyarakat, hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani, rusaknya ekosistem pesisir, hingga ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi daerah. Jika tidak ada pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, kerugian yang akan ditanggung masyarakat dan negara di masa depan akan jauh lebih besar,” ujar Dedi Irawan.

Menurut YAMMI, dugaan pencemaran udara dan laut berpotensi memengaruhi kualitas udara yang dihirup masyarakat, kualitas perairan, serta sumber pangan dan penghidupan warga pesisir.

YAMMI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

YAMMI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.

Pengawasan, kata YAMMI, perlu dilakukan melalui pemeriksaan rutin maupun inspeksi mendadak terhadap emisi udara, pengelolaan limbah, serta kualitas perairan laut di sekitar kawasan industri.

YAMMI juga meminta hasil pengawasan, pemantauan kualitas lingkungan, serta penerapan sanksi administratif dibuka secara transparan kepada publik.

Selain itu, YAMMI mendorong penerapan prinsip pencemar membayar (polluter pays) melalui pemulihan lingkungan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat apabila berdasarkan proses hukum terbukti terjadi pencemaran.

YAMMI turut meminta dilakukan kajian dan audit lingkungan secara independen dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta perwakilan warga yang terdampak.

Harapan kepada Kapolda Baru

YAMMI secara khusus menyampaikan harapan kepada Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, Irjen Pol Rizal Irawan, agar penegakan hukum terhadap perkara lingkungan hidup mendapat perhatian.

Rizal Irawan ditunjuk sebagai Kapolda Sulteng menggantikan Irjen Pol Nasri Sulaeman melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Sebelumnya, Rizal merupakan Pati Baintelkam Polri yang mendapat penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

“Kami memberi apresiasi atas amanah baru yang diemban Bapak Kapolda. Latar belakang beliau sebagai Pejabat Tinggi Baintelkam Polri dengan penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah modal pemahaman yang sangat berharga. Kami berharap pengalaman itu diterjemahkan menjadi langkah nyata: menindaklanjuti setiap laporan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan secara cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Dedi.

YAMMI menegaskan, dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi dan pembangunan industri. Menurut mereka, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap standar lingkungan justru menjadi bagian penting dari investasi yang berkelanjutan.

“Industri yang besar harus diiringi tanggung jawab yang besar. Pembangunan tidak boleh dibayar dengan rusaknya udara, laut, dan masa depan masyarakat Sulawesi Tengah,” tegas Dedi.

YAMMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk mendampingi masyarakat yang terdampak. Mereka juga mengajak media, akademisi, dan masyarakat sipil ikut mengawasi pengelolaan kawasan industri agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan ekologis.**