PALU, MAL – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu menggelar Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertema Perizinan Berusaha Sektor Perumahan dalam Rangka Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di salah satu warung kopi di Kota Palu, Jumat (25/09).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas perizinan berusaha di sektor perumahan serta berbagai aspek yang mendukung percepatan pembangunan perumahan di Kota Palu.

Kepala DPRP Kota Palu, Achmad Arwien Alfries, mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk mendengar saran dan masukan dari para pengembang perumahan terkait kondisi yang dihadapi saat ini, termasuk dalam aspek perizinan dan pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, pertemuan tersebut juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada seluruh unsur terkait yang hadir mengenai aturan, persyaratan, dan mekanisme yang harus dipenuhi dalam aktivitas pengembangan perumahan.

“Dalam hal ini kami berharap kepada semua peserta yang hadir untuk berdiskusi dan memberi saran masukan terkait dengan Perizinan Berusaha di Sektor Perumahan,” ujar Achmad Arwien.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu, Irfan, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai menjadi wadah mempertemukan Pemerintah Kota Palu dengan para pengembang perumahan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan sektor tersebut.

“Pada prinsipnya pembangunan 3 juta rumah ini bukan hanya terkait dengan persoalan PBG saja, namun ada banyak faktor yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nufriyanti, mengatakan pertemuan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap proses yang selama ini dijalani para pengembang perumahan dan pihak terkait.

“Sehingga dengan kegiatan ini mungkin ada hal-hal yang perlu disempurnakan atau menjadi perhatian kepada kami untuk kelancaran kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya berupaya memastikan seluruh proses berjalan tertib, menjamin kelengkapan dokumen, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pemangku kepentingan.

Narasumber lainnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Rahmad Pambudi Utomo, menjelaskan bahwa instansinya memiliki peran dalam persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.

Menurutnya, DLH melakukan penilaian terhadap kesiapan dokumen lingkungan yang dibutuhkan dalam proses pembangunan, termasuk dokumen AMDAL dan persyaratan lingkungan lainnya.

“Masing-masing dokumen ini memiliki barometer tersendiri,” kata Rahmad.

Dalam kegiatan tersebut, Rahmad juga memaparkan mekanisme pengurusan dokumen yang berkaitan dengan perizinan lingkungan sebagai bagian dari proses pembangunan perumahan.