PALU, MAL – Pemerintah Kota Palu menerima sertipikat hak pakai atas dua bidang tanah dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis (24/9).

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan diterima Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, atas nama Pemerintah Kota Palu.

Dua sertipikat tersebut masing-masing mencakup bidang tanah seluas 206 meter persegi di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, dan bidang tanah seluas 4.836 meter persegi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Bidang tanah di Kelurahan Duyu dimanfaatkan untuk SDN dan SD Inpres Duyu. Legalitas atas tanah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan fasilitas pelayanan pendidikan milik Pemerintah Kota Palu.

Penyerahan sertipikat tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam menata, mengamankan, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, mengatakan peringatan HANTARU Tahun 2026 memiliki makna penting karena bertepatan dengan 56 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Hari ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA genap berusia 56 tahun. UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia,” ujar Indera.

Ia menjelaskan, semangat yang terkandung dalam UUPA terus menjadi landasan dalam membangun tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Indera, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian.

“Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama kita. Hingga saat ini layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja,” jelasnya.

Bagi Pemerintah Kota Palu, sertipikasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap aset memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. ***