PALU, MAL – Seorang guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, diberhentikan dari penugasannya setelah konten dirinya menggunakan makeup dan lipstik saat beraktivitas di lingkungan sekolah viral di media sosial.

Guru tersebut bernama Muhammad Yasin, yang diketahui mengajar mata pelajaran Seni Budaya di SD Negeri 1 Ogotua. Sejumlah konten yang beredar memperlihatkan dirinya menggunakan riasan wajah dan lipstik berwarna merah dalam berbagai aktivitas, termasuk ketika berada di lingkungan sekolah bersama murid.

Konten-konten tersebut kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian publik hingga berujung pada evaluasi pihak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza DP, mengatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Muhammad Yasin telah diberhentikan dari penugasannya sebagai guru honorer.

“Itu kewenangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten. Berdasarkan informasi yang kami terima, guru tersebut sudah diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer bidang studi Seni Budaya,” ujar Firmanza kepada media ini, Ahad (13/9).

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam surat yang dikeluarkan Kepala SD Negeri 1 Ogotua. Surat bernomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026 itu juga ditembuskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli.

Dalam surat tersebut disebutkan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal serta pertimbangan norma dan etika di lingkungan sekolah.

“Berdasarkan hasil evaluasi internal, pertimbangan norma dan etika di lingkungan sekolah, serta demi menjaga kenyamanan dan kebaikan bersama seluruh warga sekolah, maka melalui surat ini disampaikan bahwa penugasan Saudara sebagai Guru Seni Budaya di SDN 1 Ogotua dinyatakan berakhir terhitung mulai tanggal 12 September 2026,” demikian isi surat tersebut.

Pihak sekolah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas waktu, tenaga, serta kontribusi Muhammad Yasin selama menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Ogotua.

Sementara itu, Firmanza mengimbau seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya SMA, SMK dan SLB, agar memperhatikan norma dan etika di lingkungan pendidikan.

“Kepada seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB, kita tidak memberikan ruang untuk LGBT,” tegas Firmanza.