PALU, MAL — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Polresta Palu bersama Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (11/9) malam.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RU (45), HA (19), dan AW (27). Polisi menyebut ketiganya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RU di kediamannya. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi lokasi berbeda dan mengamankan HA serta AW di rumah masing-masing.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Tim melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut dan mendapat satu nama yang diduga sebagai pelaku,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit outdoor AC merek Daikin yang telah dibongkar dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
“Total kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp23 juta,” katanya.
Setelah seluruh terduga pelaku ditangkap, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
Ia mengatakan, ketiga terduga pelaku dalam kondisi sehat saat ditangkap dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, ketiganya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
