JAKARTA, MAL – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap percakapan WhatsApp internal yang berisi peringatan menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026.

Percakapan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menampilkan percakapan antara mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono dengan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Pesan yang dikirim pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB itu berisi peringatan bahwa mereka menjadi target “tiga huruf”, yang dalam konteks persidangan dipahami sebagai rujukan kepada KPK.

Isi pesan yang ditampilkan di persidangan antara lain, “Ini sembunyi dulu ditarget tiga huruf kita,” disusul pesan lain, “Sembunyi di sini,” dan “Komandan juga ditarget.”

Rizal kemudian membalas pesan tersebut dengan kalimat, “Waduh, bikin rusak suasana saja.”

Jaksa juga menanyakan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Triyono Trihatmodjo, yang hadir sebagai saksi, apakah dirinya pernah menerima peringatan serupa menjelang OTT KPK.

“Tidak ada,” jawab Triyono.

Ketika kembali ditegaskan oleh jaksa, Triyono menjawab, “Tidak ada, Yang Mulia.”

OTT KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut berlangsung pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan sejumlah pihak yang diamankan dan menetapkan tersangka awal dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi, pendalaman dugaan aliran dana, hingga penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026 sebelum akhirnya dihadapkan ke persidangan.

Dalam sidang terpisah pada 9 September 2026, jaksa KPK juga mengungkap fakta bahwa ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sempat disegel oleh penyidik KPK.

“Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, kami ingin menyampaikan, di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai, pada saat itu,” kata jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.

Jaksa menyebut penyidik memiliki dokumentasi penyegelan tersebut.

“Kami ada dokumentasi video, cuma kami cukup tampilkan foto,” ujarnya.

Namun, jaksa mengungkap bahwa saat tim kembali ke lokasi, segel atau KPK line yang sebelumnya dipasang sudah tidak ada.

“Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada,” kata Takdir.

Hingga persidangan berlangsung, belum terungkap siapa yang mencopot segel tersebut, kapan segel dilepas, maupun apakah pencopotan itu berdampak terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam perkara Budiman Bayu Prasojo, jaksa mendakwa adanya penerimaan uang bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian Subiaksono. Nilai yang disebut dalam dakwaan meliputi Rp5.278.500.000, Rp525.000.000, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100. Total nominal rupiah yang disebut secara langsung mencapai Rp5.803.500.000, sementara nilai mata uang asing belum dikonversi karena memerlukan kurs yang sesuai dengan waktu transaksi.

Jaksa juga menyiapkan 25 saksi, dua ahli, serta 382 item barang bukti dalam perkara yang menjerat Budiman.

Perkara ini masih dalam tahap persidangan. Seluruh pihak yang berstatus terdakwa, tersangka, maupun disebut dalam dakwaan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.