MAKASSAR, MAL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi sepanjang tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi operasional guna memastikan pelayanan kepada konsumen berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan sanksi pembinaan merupakan bagian dari upaya pengawasan perusahaan terhadap operasional SPBU.
“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik dalam keterangannya, Senin (07/09).
Menurut dia, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Lilik menjelaskan, sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari proses perbaikan apabila ditemukan aspek operasional maupun pelayanan yang perlu ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh Sulawesi. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. ***
