MAKASSAR, MAL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Klarifikasi itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi di masyarakat terkait syarat pembelian BBM subsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK bukan ketentuan nasional yang berlaku dalam pembelian BBM subsidi di SPBU.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur guna memastikan proses distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dalam upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code pada pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lilik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi dan selalu mengacu pada sumber resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambahnya. ***