PALU — Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah terhadap Gubernur Sulawesi Tengah dinyatakan lolos pemeriksaan dismissal dan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. Sebelum dinyatakan lolos, perkara itu telah melalui empat kali tahapan pemeriksaan dismissal di PTUN Palu.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengatakan gugatan tersebut diajukan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pembiaran atau tindakan omisi dalam pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
JATAM menduga pemerintah daerah tidak melakukan tindakan pengawasan secara optimal serta tidak menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan setelah terjadi dua insiden longsor limbah tailing yang disebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dua insiden tersebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. JATAM menyebut kedua peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa.
Dalam pemeriksaan persiapan yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) pukul 10.00 WITA, pihak JATAM Sulteng hadir langsung melalui Koordinator Moh Taufik bersama kuasa hukum. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah selaku tergugat diwakili Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah.
Dengan dinyatakannya gugatan lolos pemeriksaan dismissal, perkara selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, kemudian pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak.
JATAM Sulteng menilai dugaan tidak optimalnya pengawasan dan tidak adanya pemberian sanksi administratif oleh pemerintah daerah perlu diuji melalui proses peradilan.
Langkah hukum tersebut ditempuh JATAM Sulteng atas dugaan tindakan pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT QMB New Energy Materials di Bahodopi, Morowali.
JATAM menyatakan dua insiden longsor limbah tailing pada 2025 dan 2026 menjadi salah satu dasar gugatan tersebut. Menurut JATAM, peristiwa yang berulang itu menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang lebih ketat terhadap aktivitas industri.
