JOMBANG, MAL – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memimpin perolehan suara dalam penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Gus Kikin memperoleh 472 suara, tetapi belum otomatis menjadi Ketua Umum PBNU karena penentuan akhir dilakukan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU menetapkan lima nama calon Ketua Umum PBNU yang memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada Rais Aam terpilih. Kelima nama tersebut adalah Gus Kikin dengan 472 suara, KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin dengan 155 suara.

Hasil tersebut tidak sepenuhnya mengikuti urutan lima peraih suara terbanyak dalam penjaringan. Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara, Yusuf Chudori atau Gus Yusuf dengan 176 suara, serta Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan 174 suara tidak melanjutkan proses pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Muktamar.

Pimpinan Sidang Pleno V, Prof. Ganefri, menjelaskan bahwa persyaratan calon Ketua Umum PBNU antara lain tidak sedang menduduki jabatan politik. Selain itu, calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir atau yang disebut sebagai masa iddah.

“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” ujar Ganefri dalam Sidang Pleno V.

Dalam ketentuan yang dibahas dalam Muktamar, calon Ketua Umum PBNU juga harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU atau ketua badan otonom maupun lembaga di tingkat PBNU.

Calon juga tidak boleh pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya serta harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Nusron Wahid sebelumnya masuk dalam lima besar perolehan suara dengan 207 suara. Namun, statusnya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional membuatnya tidak dapat melanjutkan pencalonan karena jabatan menteri dikategorikan sebagai jabatan politik dalam ketentuan organisasi.

Sementara itu, nama Gus Yusuf dan Gus Ipul juga tidak masuk dalam lima calon yang ditetapkan. Gus Yusuf memperoleh 176 suara, sedangkan Gus Ipul memperoleh 174 suara dalam penjaringan.

Posisi Gus Rozin kemudian masuk dalam lima nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan meskipun memperoleh 155 suara, di bawah tiga nama yang tersingkir tersebut. Dengan demikian, daftar lima calon yang diajukan bukan semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah suara, tetapi juga melalui proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Sebelum penetapan calon, Muktamar ke-35 NU juga mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Forum Muktamar menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA menggantikan sistem one man one vote untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Perubahan mekanisme tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno III pada 30 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemungutan suara, sebanyak 401 peserta menyetujui mekanisme AHWA, 150 peserta memilih mempertahankan sistem one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Mekanisme tersebut membuat perolehan suara dalam penjaringan tidak secara langsung menentukan siapa yang menjadi Ketua Umum PBNU. Lima nama yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan sebelum dimusyawarahkan bersama anggota AHWA.

Rais Aam PBNU periode 2026–2031, KH Miftachul Akhyar, telah memberikan persetujuan terhadap lima calon tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Selanjutnya, Miftachul Akhyar bersama delapan anggota AHWA melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Dengan demikian, Gus Kikin memang menjadi peraih suara terbanyak dalam penjaringan dengan 472 suara, tetapi hasil tersebut belum menetapkannya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan mengenai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 berada pada tahapan musyawarah Rais Aam bersama AHWA. ***