POSO, MAL — Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan sikap terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan masyarakat Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, akibat aktivitas pembangunan dan operasional PLTA Poso Energy.

Ketua Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Sofianti, menegaskan bahwa pembangunan energi terbarukan harus tetap menjunjung prinsip keadilan sosial, keadilan lingkungan, transparansi, serta partisipasi masyarakat yang bermakna.

Menurutnya, status sebagai proyek energi terbarukan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan identifikasi Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, terdapat 26 rumah warga, satu fasilitas umum berupa gereja, dan 32 lahan kebun masyarakat yang mengalami kerusakan.

Masyarakat juga menghadapi persoalan air bersih, kerusakan lingkungan, longsor, serta perubahan bentang alam yang berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.

Dalam proses pengambilan keputusan, masyarakat, khususnya perempuan, dinilai belum memperoleh ruang yang memadai untuk berpartisipasi. Kondisi tersebut, menurut Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, terlihat dalam rapat pada 25 Mei 2026 yang membahas hasil penelitian geologi para ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) serta rapat lanjutan pada 1 Juli 2026.

Kedua proses tersebut melibatkan pemerintah dan pihak perusahaan, namun masyarakat serta pemerintah desa terdampak dinilai belum dilibatkan secara memadai.

Masyarakat terdampak juga menilai hasil dan skema penyelesaian yang dibahas dalam rapat tersebut belum menjawab persoalan kerusakan yang mereka alami.

Penyelesaian, menurut Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, tidak boleh hanya berbentuk pemberian bantuan, tetapi harus memastikan adanya pemulihan, pertanggungjawaban, dan pengembalian hak masyarakat atas ruang hidup yang terdampak.

Atas kondisi tersebut, Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mendesak pemerintah melibatkan masyarakat terdampak, khususnya perempuan, secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan, termasuk penyusunan, evaluasi, dan pemantauan AMDAL serta dokumen lingkungan lainnya.

Kedua, mendesak pemerintah dan PT Poso Energy menghentikan penyelesaian secara sepihak serta melibatkan masyarakat terdampak dalam menentukan bentuk, mekanisme, dan ukuran keberhasilan pemulihan.

Ketiga, mendesak PT Poso Energy bertanggung jawab penuh atas dampak kerusakan yang ditimbulkan pembangunan dan operasional PLTA, termasuk kerusakan rumah warga, rumah ibadah, lahan kebun, sungai, serta perubahan bentang alam yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Keempat, mendesak PT Poso Energy melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan berdasarkan kajian ilmiah yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Kelima, mendesak PT Poso Energy membuka seluruh informasi dan dokumen lingkungan yang relevan kepada masyarakat, termasuk AMDAL, persetujuan lingkungan, hasil pemantauan lingkungan, serta kajian mengenai dampak pembangunan dan operasional PLTA Poso Energy.

Keenam, mendesak PT Poso Energy menghentikan atau mengevaluasi aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan sampai terdapat kepastian mengenai keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan berdasarkan kajian ilmiah yang independen.

Ketujuh, memastikan prinsip keadilan gender diterapkan dalam seluruh proses penyelesaian dengan mengakui dampak yang secara berbeda dan lebih berat dapat dialami perempuan, termasuk meningkatnya beban kerja perawatan, hilangnya sumber penghidupan, kesulitan memperoleh air bersih, serta meningkatnya kerentanan ekonomi.

Kedelapan, mendesak pemerintah memastikan setiap keputusan mengenai penyelesaian dampak PLTA Poso Energy dilakukan secara transparan, partisipatif, serta berpihak pada keselamatan dan pemulihan hak masyarakat terdampak.

Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso menegaskan bahwa transisi menuju energi bersih tidak boleh memindahkan beban kerusakan lingkungan dan sosial kepada masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.

“Energi terbarukan harus menghadirkan keadilan, bukan memindahkan beban kerusakan kepada masyarakat. Pembangunan PLTA Poso Energy harus menghormati hak masyarakat, menjamin partisipasi perempuan yang bermakna, serta bertanggung jawab atas seluruh dampak yang ditimbulkan,” tegas Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso.**