PALU, MAL – Keluhan wisudawan terkait belum dikembalikannya dana jaminan toga untuk peserta Wisuda ke-137 dan ke-138 mendapat respons dari Universitas Tadulako (Untad).
Pihak universitas memastikan dana jaminan toga tersebut tetap akan dikembalikan kepada seluruh wisudawan yang memenuhi ketentuan. Proses pengembalian disebut saat ini sedang berjalan.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Untad, Dr.sc.agr. Aiyen, M.Sc., mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada pengelola penyewaan toga terkait keterlambatan tersebut.
Menurut Aiyen, salah satu kendala yang menyebabkan pengembalian dana belum seluruhnya tuntas karena pelaksanaan Wisuda ke-137 dan ke-138 berlangsung dalam waktu berdekatan.
“Informasi yang kami terima dari pengelola, proses pengembalian saat ini sedang berjalan. Memang ada kendala dalam prosesnya, salah satunya karena pelaksanaan Wisuda ke-137 dan ke-138 berlangsung dalam waktu yang berdekatan sehingga pengelolaan toga dan administrasinya cukup padat,” ujar Aiyen, di Palu, Rabu (26/08).
Untad juga memastikan wisudawan tidak dibebani denda akibat keterlambatan pengembalian toga.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan melalui media sosial Pusat Bisnis Untad, denda keterlambatan pengembalian toga bagi wisudawan Wisuda ke-137 dan ke-138 telah dihapuskan.
Pengelola menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas kendala yang terjadi dalam proses administrasi pengembalian dana jaminan.
Pengelola Pengembalian Toga Untad, Dr. Lien Damayanti, SP., MP., menyampaikan permohonan maaf kepada para wisudawan yang terdampak keterlambatan.
“Saya mewakili pengelola penyewaan toga di Universitas Tadulako menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada wisudawan angkatan 137 dan 138 atas keterlambatan pengembalian dana jaminan,” kata Lien.
Ia menjelaskan keterlambatan terjadi akibat kendala administrasi dan sistem manajemen yang belum efektif, terutama karena rangkaian kegiatan wisuda berlangsung dalam waktu berdekatan.
Lien menegaskan tidak ada niat dari pengelola untuk menunda maupun mengambil dana jaminan milik wisudawan.
“Kalau permasalahan kami menunda atau mengambil uang itu sama sekali tidak ada, karena pada pelaksanaan wisuda sebelum-sebelumnya semua proses pengembalian toga dan uang jaminan berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Untad menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan toga dan pengembalian dana jaminan pada pelaksanaan wisuda berikutnya.
Aiyen mengatakan evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan proses pengembalian dana dapat berjalan lebih tertib.
“Untad juga akan mengevaluasi mekanisme pengelolaan toga dan uang jaminan. Evaluasi dilakukan agar proses pengembalian pada pelaksanaan wisuda berikutnya dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya.
