PALU, MAL – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring ke PT Citra Palu Minerals (CPM), Rabu (26/8/2026), dengan menyoroti mekanisme rekrutmen tenaga kerja serta kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Kegiatan berlangsung di Aula Gedung PT CPM dan diterima tim perusahaan, termasuk jajaran direktur. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV berdialog dengan manajemen mengenai sejumlah isu strategis terkait perlindungan tenaga kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A., meminta penjelasan mengenai tata cara seleksi, persyaratan penerimaan karyawan, serta pelaksanaan rekrutmen yang terbuka dan adil, terutama bagi masyarakat lokal yang memenuhi kualifikasi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” ujar Awaluddin.
Selain mekanisme penerimaan tenaga kerja, Komisi IV juga meminta penjelasan mengenai perlindungan hak pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja. Perhatian tersebut mencakup mekanisme pemberian santunan serta perlindungan kepada keluarga pekerja apabila kecelakaan kerja mengakibatkan kematian.
Komisi IV menilai perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku.
Awaluddin juga meminta penjelasan mengenai penerapan K3 di lingkungan PT CPM, mulai dari sistem pengawasan keselamatan, prosedur operasional, pelatihan pekerja hingga langkah mitigasi risiko dalam aktivitas perusahaan.
“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegasnya.
Komisi IV menekankan penerapan standar K3 harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan diterapkan sebagai budaya kerja di seluruh lini operasional perusahaan.
Monitoring kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan kepada manajemen PT CPM. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan serta perlindungan hak pekerja di Sulawesi Tengah. ***
