PALU, MAL – Motif sakit hati diduga menjadi pemicu di balik kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang terjadi pada Minggu malam, 26 Juli 2026.

Tersangka Kurniawan diduga kuat menghabisi Jamil, rekan kerjanya, serta anak Jamil, Rizki, karena kerap ditegur malas.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby menjelaskan bahwa Kurniawan dan Jamil adalah rekan kerja di sebuah tempat usaha pemotongan ayam milik Haji Supardi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Kurniawan mengaku sakit hati setelah korban, Jamil, sering melontarkan perkataan yang merendahkan dirinya.

“Motif sementara adalah sakit hati. Tersangka dan korban ini sama-sama bekerja di tempat pemotongan ayam. Tersangka sakit hati karena korban selalu mengatakan, ‘Kau ini malas dan kau ini sudah diberhentikan sama bos, jadi tidak usah datang-datang lagi kerja’,” kata AKP Ismail Bobby, Rabu (26/08).

Polisi menegaskan bahwa motif pembunuhan satu keluarga ini masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Penyidikan belum menyimpulkan sepenuhnya motif tersebut dan Kurniawan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan serta masa pelariannya selama hampir satu bulan.

Kurniawan berhasil diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Petugas kepolisian menyatakan Kurniawan tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, selama sekitar satu bulan ia bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk yang berlokasi di sekitar wilayah likuifaksi Balaroa. Informasi mengenai keberadaan Kurniawan diperoleh polisi dari pihak keluarga tersangka.

“Menurut pengakuannya, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri,” ujar Ismail.

Penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus mendalami alasan serta kronologi pelarian Kurniawan selama sebulan tersebut. Polisi juga berupaya menelusuri sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan satu keluarga ini.

Barang bukti yang telah berhasil diamankan meliputi pisau yang digunakan saat kejadian dan pakaian yang dikenakan tersangka. Sementara itu, dua unit telepon seluler yang dilaporkan hilang dari tempat kejadian perkara masih dalam proses pencarian lebih lanjut.

Kurniawan mengakui kedua telepon seluler tersebut terjatuh setelah insiden pembunuhan. Penyidik kemudian diminta untuk menelusuri lokasi jatuhnya barang bukti tersebut agar dapat dilakukan pencarian intensif.

Atas perbuatannya, Kurniawan disangkakan dengan sejumlah pasal. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan tersebut menimpa keluarga Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), serta anak mereka, Rizki, yang masih berusia dua tahun. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu malam, 26 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam insiden itu, Jamil dan Rizki meninggal dunia, sedangkan Nurhanisa mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya juga tidak tertolong.

Saat ini, Kurniawan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu untuk mendalami lebih lanjut motif, rangkaian pelarian, dan keberadaan barang bukti telepon seluler yang hilang dari lokasi kejadian pembunuhan satu keluarga tersebut.