PALU, MAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

Pengesahan Ranperda TJSL Sulteng ini diapresiasi Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah., MH, pada Selasa, 12 Agustus 2026, sebagai langkah strategis memastikan kontribusi dunia usaha memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, Ranperda TJSL telah disahkan. Ini bukan sekadar aturan tentang perusahaan, tetapi merupakan ikhtiar untuk memastikan kehadiran dan kontribusi dunia usaha benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah,” ujar Bunda Wiwik.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini harus mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Program tanggung jawab sosial perusahaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau bantuan sesaat, tetapi harus diarahkan pada program yang memiliki dampak berkelanjutan.

Bunda Wiwik yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng menegaskan bahwa Pengesahan Ranperda TJSL Sulteng harus menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa pertumbuhan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta perlindungan lingkungan.

“Kita ingin perusahaan tumbuh, daerah maju, dan rakyat juga harus ikut sejahtera. Jadi, pertumbuhan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” katanya.

Bunda Wiwik menyebut terdapat sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam implementasi TJSL, mulai dari lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, hingga transparansi dan pengawasan.

Ia berharap program TJSL dapat diarahkan untuk membuka semakin banyak peluang kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Masyarakat sekitar harus menjadi bagian yang mendapatkan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi, termasuk dukungan bagi UMKM, koperasi, petani, nelayan, peternak, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya,” ujarnya.

Di sektor pendidikan, TJSL juga diharapkan dapat mendukung beasiswa, pencegahan putus sekolah, serta peningkatan sarana pendidikan.

Sementara di bidang kesehatan, program dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, sarana kesehatan, pembiayaan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengesahan Ranperda TJSL Sulteng ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk itu.

Sebagai provinsi dengan aktivitas ekonomi dan investasi yang terus berkembang, aspek lingkungan harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan TJSL.

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Pembangunan ekonomi harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, program TJSL harus turut mendukung pencegahan pencemaran, konservasi, pemulihan lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Secara nasional, konsep TJSL memang telah memiliki dasar hukum, antara lain melalui ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Bunda Wiwik juga menekankan transparansi dalam pengelolaan program TJSL.

Masyarakat, menurutnya, perlu mengetahui program yang dijalankan, manfaat yang diberikan, serta dapat menyampaikan masukan terhadap pelaksanaannya.

“Transparansi dan pengawasan penting agar TJSL benar-benar tepat sasaran. Masyarakat berhak mengawasi, memberikan masukan, dan menyampaikan pengaduan apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.

Ia berharap setelah Ranperda tersebut disahkan, implementasinya dapat segera ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih program dan dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah.

“TJSL adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi rakyat Sulteng. Jangan sampai ada masyarakat yang berada di sekitar wilayah usaha, tetapi justru tidak merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut,” pungkas Bunda Wiwik.

Dengan pengesahan Ranperda TJSL tersebut, ia berharap hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat semakin kuat, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah berjalan sejalan dengan pemerataan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.