PALU, MAL – Yayasan Peta Asa Nusantara mendukung penguatan kelembagaan Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu.

Direktur Eksekutif Yayasan Peta Asa Nusantara, Renaldhy A. B. Paliudju, menilai keberadaan BMA memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Menurut Renaldhy, BMA tidak semestinya hanya dipandang sebagai lembaga yang menjaga tradisi dan kebudayaan. BMA juga perlu hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

“Kami melihat BMA Sulawesi Tengah memiliki posisi yang sangat strategis. BMA tidak hanya berbicara mengenai pelestarian adat dan kebudayaan, tetapi juga memiliki ruang untuk penelitian, pengkajian, advokasi hak masyarakat adat, pencegahan dan penyelesaian konflik sosial, penguatan hukum adat, pendidikan adat, serta membangun kemitraan strategis,” ujar Renaldhy.

Ia mengatakan, struktur BMA yang mencakup bidang pencegahan dan penyelesaian konflik sosial masyarakat, penelitian, pengkajian dan advokasi hak masyarakat adat, komunikasi dan kemitraan strategis, penegakan hukum adat dan pelayanan masyarakat adat, serta pendidikan adat dan pemajuan kebudayaan, memiliki ruang kolaborasi dengan kerja Yayasan Peta Asa Nusantara.

Renaldhy menyebut riset, kajian strategis, advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan kemitraan selama ini menjadi bagian dari kerja yayasan tersebut.

“Banyak ruang kolaborasi antara BMA dan Yayasan Peta Asa Nusantara. Kami dapat bersinergi dalam penelitian masyarakat adat, kajian kebijakan, dokumentasi kebudayaan, advokasi hak masyarakat adat, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelesaian konflik sosial,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan maupun kepentingan politik.

Menurutnya, dinamika pembangunan Sulawesi Tengah harus tetap mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat, termasuk wilayah adat, sejarah, pranata sosial, hukum adat, pengetahuan lokal, serta kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Masyarakat adat jangan hanya dibicarakan ketika pemerintah membutuhkan legitimasi sosial atau ketika politisi membutuhkan dukungan. Masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka,” tegasnya.

Renaldhy juga mengingatkan agar penguatan BMA tidak berhenti pada momentum politik, khususnya pemilihan kepala daerah.

Ia berharap BMA tetap bekerja secara konsisten meskipun tidak sedang memasuki tahun politik.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya dicari ketika dibutuhkan untuk kepentingan elektoral. Setelah momentum politik selesai, persoalan masyarakat adat kembali dilupakan,” ujarnya.

Menurut Renaldhy, persoalan masyarakat adat jauh lebih panjang daripada siklus politik lima tahunan. Konflik sosial, hak atas tanah dan wilayah adat, perlindungan kebudayaan, penguatan hukum adat, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta regenerasi pengetahuan adat membutuhkan kerja kelembagaan yang berkelanjutan.

“BMA harus hadir sepanjang waktu. Ketika tidak ada Pilkada pun BMA tetap harus bekerja. BMA harus mendengar aspirasi masyarakat adat, melakukan penelitian, membantu menyelesaikan konflik, memperjuangkan hak masyarakat adat, dan menjaga kebudayaan,” katanya.

Ia berharap BMA dapat menjadi rumah besar bagi masyarakat adat Sulawesi Tengah sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat adat, pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.

Di sisi lain, BMA dinilai perlu menjadi mitra pemerintah yang kritis dan konstruktif. Kemitraan dengan pemerintah, kata Renaldhy, tidak boleh menghilangkan independensi BMA dalam menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat adat.

“BMA harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah, tetapi tetap memiliki keberanian untuk menyampaikan kritik ketika ada kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat adat. Kemitraan bukan berarti kehilangan independensi,” ujarnya.

Renaldhy juga menekankan pentingnya riset dan data dalam setiap kerja advokasi masyarakat adat. Menurutnya, penyelesaian konflik sosial, konflik agraria, maupun persoalan pembangunan yang bersinggungan dengan masyarakat adat harus mempertimbangkan konteks sosial, sejarah, dan kebudayaan masyarakat setempat.

“Kita membutuhkan kebijakan yang berbasis data. Masyarakat adat harus didengar melalui riset dan kajian yang serius,” katanya.

Karena itu, Yayasan Peta Asa Nusantara menyatakan terbuka membangun kemitraan strategis dengan BMA Sulawesi Tengah, terutama dalam penelitian dan pengkajian masyarakat adat, advokasi, pendidikan adat, dokumentasi kebudayaan, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis riset.

Renaldhy berharap kepemimpinan BMA periode 2026–2031 dapat menjadi momentum untuk membangun kelembagaan adat yang lebih kuat, profesional, inklusif, dan berkelanjutan.

“Politik datang dan pergi, tetapi masyarakat adat tetap ada. Karena itu, BMA harus bekerja untuk masyarakat adat dalam jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan politik lima tahunan,” katanya.

Ia menambahkan, menjaga adat bukan berarti menolak perubahan. Nilai-nilai adat justru dapat menjadi kekuatan sosial dalam menghadapi perubahan dan pembangunan yang terus berlangsung.

“Adat harus menjadi kekuatan sosial untuk membangun perdamaian, menjaga identitas, memperkuat solidaritas, dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Adat bukan hanya warisan masa lalu. Adat harus menjadi bagian dari solusi untuk masa depan Sulawesi Tengah,” pungkasnya.