PALU, MAL – Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH, MH, menegaskan, ketentuan pembagian keuntungan 10 persen yang diatur bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak berlaku untuk seluruh perusahaan tambang.
Perbedaan status pengusahaan antara Kontrak Karya (KK) dan IUPK membuat kewajiban perusahaan kepada negara juga berbeda.
Abrar menjelaskan, wilayah pertambangan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terbagi menjadi empat kategori, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
“Dulu, dalam Undang-Undang Minerba hanya ada tiga wilayah, yaitu sampai WPN. Namun setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ditambahkan satu lagi, yaitu WUPK,” ujarnya.
Dari pembagian tersebut, setiap wilayah memiliki bentuk izin atau status pengusahaan yang berbeda. WPR menggunakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), WUP menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan WUPK menggunakan IUPK.
Menurut Abrar, perusahaan yang saat ini masih beroperasi dengan status Kontrak Karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat beralih menjadi IUPK setelah masa kontraknya berakhir dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Sulawesi Tengah, PT Citra Palu Minerals (CPM) masih berstatus Kontrak Karya dengan masa berlaku hingga 2050. Karena itu, perusahaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pemegang IUPK.
“Tergantung ketentuan dalam kontraknya. Sebagai contoh, PT Vale berakhir pada Desember 2025, kemudian statusnya berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak,” kata Abrar.
Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai kelanjutan operasi kontrak diatur dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Abrar menuturkan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan negara melalui mekanisme lelang, prioritas, atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus IUPK, wilayahnya berasal dari WPN.
Saat ini, sejumlah perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia telah berstatus IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak. Di Sulawesi, PT Vale Indonesia menjadi perusahaan yang telah berstatus IUPK sejak Januari 2026 setelah Kontrak Karyanya berakhir pada Desember 2025.
“Selain itu belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, Masmindo Dwi Area di Luwu masih berstatus Kontrak Karya untuk komoditas emas. Status yang sama juga masih berlaku bagi PT CPM di Kota Palu.
Abrar menjelaskan, perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap kewajiban perusahaan kepada negara. Perusahaan yang berstatus Kontrak Karya tetap memiliki kewajiban fiskal, namun bentuknya berbeda dengan pemegang IUP maupun IUPK.
Untuk Kontrak Karya, kewajiban utama berupa pembayaran royalti. Adapun pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban berupa iuran tetap dan iuran produksi.
Khusus IUPK, Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kewajiban penyisihan 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi bagian pemerintah pusat dan 6 persen menjadi bagian pemerintah daerah.
Porsi 6 persen untuk daerah kemudian dibagi menjadi 2,5 persen untuk kabupaten penghasil, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, dan 2 persen untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
“Contohnya di Sorowako maupun Bahodopi, pembagiannya mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.
Karena itu, Abrar menegaskan ketentuan bagi hasil 6 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 belum berlaku bagi PT CPM. Secara hukum, perusahaan tersebut masih menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Kontrak Karya dan belum ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemegang IUPK.
Dengan status tersebut, PT CPM tetap melaksanakan kewajiban fiskal dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Kontrak Karya dan regulasi yang berlaku bagi pemegang Kontrak Karya.
Abrar menjelaskan, penerimaan daerah dari aktivitas perusahaan berstatus Kontrak Karya berasal dari mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) royalti. Dalam skema tersebut, 20 persen menjadi bagian pemerintah pusat dan 80 persen disalurkan kepada daerah.
Dari porsi daerah, sekitar 32 persen menjadi bagian daerah penghasil, 16 persen untuk pemerintah provinsi, sedangkan sisanya dibagikan kepada kabupaten dan kota lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, pembagian itu berasal dari royalti, bukan dari skema pembagian keuntungan 10 persen. Skema 10 persen keuntungan bersih hanya berlaku bagi IUPK, dan pelaksanaannya dapat diatur melalui Peraturan Daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang,” katanya.
Menurut Abrar, pemahaman mengenai perbedaan Kontrak Karya dan IUPK penting karena masih terdapat anggapan bahwa keduanya memiliki status yang sama. Padahal, selama kontrak masih berlaku, perusahaan tetap berstatus Kontrak Karya sebagai perjanjian antara perusahaan dan Pemerintah Republik Indonesia.
Ia menambahkan, setelah kontrak berakhir dan seluruh persyaratan dipenuhi, status perusahaan dapat berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan pemerintah menghormati Kontrak Karya maupun PKP2B hingga masa berlakunya berakhir.
