SOROWAKO, MAL – Aksi premanisme berkedok “petani lada” kembali terjadi di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Hutan Lindung Loeha Raya, Sorowako.
Kelompok yang menamakan diri Asosiasi Petani Lada (APL) mengusir paksa sembilan petugas Kementerian Kehutanan yang sedang bertugas resmi di Desa Loeha pada Kamis (06/08).
Insiden ini merupakan buntut dari penegakan hukum terhadap perambah hutan sehari sebelumnya.
Rombongan massa APL yang beringas menggeruduk tempat menginap para pegawai Kementerian Kehutanan menggunakan sejumlah mobil pikap. Puluhan orang ini melakukan intimidasi dan menghentikan paksa seluruh aktivitas patroli kehutanan serta survei ekologi yang sedang berjalan, tanpa memedulikan aturan hukum.
Demi menghindari bentrokan fisik, para petugas kehutanan terpaksa mengalah dan memilih mundur. Namun, pengusiran paksa tersebut menyebabkan para petugas harus dievakuasi menggunakan kapal feri sekitar pukul 18.00 sore di tengah kondisi cuaca ekstrem. Mereka terombang-ambing semalaman dengan ombak tinggi di Danau Towuti dan baru bisa bersandar di Pelabuhan Timampu pada pukul 06.00 pagi keesokan harinya.
“Tim kami berangkat pagi, tapi pas sore mendapat aksi pengusiran. Mereka harus pulang sampai bermalam di atas kapal, terombang-ambing dengan kondisi ombak yang tinggi sekitar 1 meter karena angin kencang di Danau Towuti,” ungkap salah satu pegawai Kementerian Kehutanan dengan nada kecewa.
Tindakan menghalangi petugas yang sah secara hukum ini jelas merupakan pelanggaran pidana berat yang sengaja diorganisir untuk memutus pengawasan negara di area hutan lindung. Aksi premanisme APL Loeha ini memperlihatkan keberanian kelompok perambah hutan dalam menantang hukum.
Aksi pengusiran ini ternyata merupakan kepanikan massal sekaligus upaya balas dendam pasca-penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan pada Rabu (5/8/2026). Sehari sebelumnya, Gakkum berhasil mencokok tiga orang warga Loeha yang tertangkap basah sedang membabat Hutan Lindung di wilayah Angkona, Loeha Raya.
Ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pelanggaran fatal, mulai dari membuka lahan secara ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung untuk dijadikan perkebunan merica, menebang pohon-pohon penyangga ekosistem tanpa izin, serta mendirikan pondok liar di dalam area steril milik negara.
Alih-alih tunduk pada hukum, kelompok pendukung perambah ini justru melancarkan perang propaganda di media sosial. Mereka dengan sengaja memelintir narasi penegakan hukum tersebut dan menyebarkan hoaks keji bahwa telah terjadi “penculikan petani yang sedang ngopi di rumahnya”.
Abdul Waqqas, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, menepis keras hoaks tersebut. Ia memastikan bahwa ketiga tersangka murni ditangkap karena kejahatan kehutanan dan saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Gakkum Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aksi premanisme dan preman jalanan di area Loeha Raya ini rupanya bukan hal baru. Polisi Hutan (Polhut) yang berpatroli menjaga hutan lindung kerap kali dihadang secara fisik oleh gerombolan penggarap liar ini dengan mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Sikap menantang hukum ini dipertegas oleh pernyataan Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri. Dengan dalih memperjuangkan nasib petani lada dan menolak pertambangan, Ali Kamri secara arogan menyatakan akan terus melakukan perlawanan dan mengancam akan selalu mengerahkan massa.
Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk provokasi berbahaya yang menghasut warga untuk melawan hukum dan melegitimasi penjarahan hutan lindung secara berjamaah. Padahal, survei ekologi yang dilakukan petugas Kementerian Kehutanan sangat penting untuk mengambil data rona awal kehutanan guna mendeteksi dampak lingkungan maupun potensi pencemaran di masa depan.
Pasi Nikmad Ali, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh gertakan massa. “Apapun alasannya, perambahan hutan tanpa izin adalah pelanggaran dan pasti ditindak oleh aparat khususnya Gakkum,” tegasnya.
Jika tindakan anarkis, pengancaman dengan senjata tajam, dan penyebaran hoaks berkedok “petani” ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian, maka Hutan Lindung Larona tinggal menunggu waktu untuk hancur total demi keserakahan segelintir oknum pembangkang aturan negara. Premanisme APL Loeha harus segera diatasi. ***
