PALU, MAL – Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, mengungkapkan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berpotensi mendapatkan bagi hasil IUPK Sulteng yang besar di masa mendatang.

Hal ini disampaikan seiring kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Prof. Abrar menilai kehadiran peraturan daerah yang mengatur bagi hasil tersebut merupakan kebijakan yang baik. Ia membandingkan potensi ini dengan pendapatan di sejumlah daerah lain seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Papua yang signifikan dari sektor pertambangan.

“Adanya perda tentang bagi hasil ini semoga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prof. Abrar, pekan lalu.

Menurutnya, saat ini bagi hasil pertambangan dari IUPK di Sulawesi memang belum besar karena baru PT Vale Indonesia yang berstatus IUPK, sementara perusahaan tambang lain seperti PT CPM di Kota Palu masih berstatus Kontrak Karya (KK). Namun, kondisi tersebut dapat berubah seiring bertambahnya perusahaan yang nantinya beralih ke status IUPK.

“Meskipun saat ini di Sulteng bagi hasil pertambangan dari IUPK belum besar karena hanya ada Vale yang sudah berstatus IUPK, namun ke depan Sulteng berpotensi mendapat bagi hasil besar,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar investasi perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) di Sulawesi Tengah tetap dijaga dan dikembangkan sehingga investasinya dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Kata dia, keberadaan investasi tersebut tidak hanya penting untuk kegiatan pertambangan saat ini, tetapi juga berpotensi memberikan penerimaan lebih besar bagi daerah dan negara ketika nantinya beralih ke skema IUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof. Abrar mencontohkan sejumlah perusahaan besar seperti Freeport, Vale, Newmont (yang kini menjadi Amman), KPC, Arutmin, Masmindo, Adaro, hingga Kideco sebagai gambaran investasi pertambangan yang perlu dijaga keberlanjutannya.

“Mendorong agar investasi KK dan PKP2B di Sulteng dijaga sehingga berkelanjutan seperti investasi oleh Freeport, Vale, Newmont (Amman), KPC, Arutmin, Masmindo, Adaro, Kideco. Karena KK dan PKP2B memiliki potensi bagi hasil lebih besar di masa mendatang bagi Sulteng dan Indonesia,” ujarnya.

Ia juga berharap investasi perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya di Sulawesi Tengah dapat diperluas. Dengan begitu, ketika kontrak berakhir dan perusahaan nantinya beralih menjadi IUPK, wilayah yang masuk dalam kontrak tersebut sudah berada dalam kondisi berproduksi.

Menurutnya, semakin luas wilayah yang telah berproduksi, semakin besar pula potensi penerimaan yang dapat diperoleh Sulawesi Tengah melalui skema bagi hasil IUPK.

“Diharapkan agar investasi KK di Sulteng dapat diperluas sehingga pada saat nanti KK berubah jadi IUPK, seluruh area KK sudah berproduksi. Jika seluruh area KK sudah berproduksi, maka potensi bagi hasil yang diterima Sulteng akan semakin besar,” jelasnya.

Namun, Prof. Abrar mengingatkan agar penerapan perda tersebut tidak disalahartikan, khususnya terkait status perusahaan pertambangan yang masih menjalankan kegiatan berdasarkan Kontrak Karya. Ia menegaskan, hingga saat ini di Kota Palu Sulawesi Tengah, PT CPM masih berstatus Kontrak Karya.

“Kontrak Karya itu bukan izin, melainkan perjanjian antara badan usaha dengan Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.

Prof. Abrar menegaskan, perbedaan status Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perlu dipahami karena berpengaruh terhadap kewajiban perusahaan serta mekanisme penerimaan negara dan daerah.