PALU, MAL – Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mencatat kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp389,1 juta selama Semester I 2026. Capaian tersebut dibarengi dengan meningkatnya jumlah permohonan perlindungan kekayaan intelektual dari masyarakat.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Sulteng, penerimaan PNBP berasal dari layanan Hak Cipta sebesar Rp208,6 juta, layanan Merek Rp162,1 juta, serta layanan Paten Rp18,4 juta.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng menerima 1.234 permohonan layanan kekayaan intelektual. Hak Cipta menjadi layanan yang paling banyak diajukan dengan 1.043 permohonan, disusul Merek sebanyak 164 permohonan.

Selain itu, tercatat 19 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), tujuh permohonan Paten, dan satu permohonan Indikasi Geografis. Sementara itu, belum ada pengajuan untuk Desain Industri, Rahasia Dagang, maupun Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan tingginya jumlah permohonan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melindungi karya, inovasi, serta identitas daerah melalui sistem kekayaan intelektual.

“Pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual menunjukkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya, inovasi, dan identitas daerah. Hal ini menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi dari setiap karya yang dihasilkan,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, dominasi permohonan Hak Cipta menjadi indikator berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah. Sementara meningkatnya permohonan Merek menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usahanya.

Untuk mempertahankan tren positif tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat melalui sosialisasi, layanan konsultasi, serta program jemput bola ke kabupaten dan kota.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang cepat, mudah, dan berdampak. Perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan daya saing daerah, mendorong inovasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.

Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis jumlah permohonan maupun kontribusi PNBP dari layanan Kekayaan Intelektual akan terus meningkat hingga akhir 2026. Optimisme tersebut didukung penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, komunitas kreatif, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.**