PALU, MAL – Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik, menegaskan program Berani Sehat harus mencakup perlindungan dan hak tenaga kesehatan (nakes).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah bersama jajaran Direksi RSUD Undata dan RSUD Madani pada Senin, 20 Juli.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Zalzulmida Djanggola, Sekretaris Komisi IV Bunda Wiwik, serta anggota Komisi IV lainnya.
Agenda utama adalah membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan rumah sakit, termasuk polemik jasa medis yang menjadi perhatian publik.
Bunda Wiwik mengaku tidak terkejut dengan berbagai keluhan tenaga kesehatan di RSUD Undata yang ramai beredar di media sosial. Ia melihat ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui keterbukeran semua pihak.
“Jadi menurut saya, keluhan nakes di Undata sebagaimana yang beredar di media sosial itu bukan sesuatu yang wah, saya tidak kaget,” kata Bunda Wiwik.
Penyelesaian persoalan, kata Bunda Wiwik, membutuhkan kepercayaan antara manajemen rumah sakit, tenaga kesehatan, pemerintah, dan masyarakat. Tanpa keterbukaan informasi, masalah tidak akan selesai dan hak nakes akan terabaikan.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, tetapi tenaga kesehatannya justru ‘sakit’. Itu tidak boleh terjadi. Nakes juga merupakan aset daerah yang harus dijaga,” tegasnya, menyoroti pentingnya menjaga hak nakes.
Ia meminta seluruh dokumen, khususnya Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit terkait jasa medis, dibuka transparan. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
RDP ini, menurutnya, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan keputusan berdasarkan aturan berlaku.
“Saya ingin SK itu kita miliki. Biar tidak ada dusta di antara kita, mana yang benar dan mana yang salah. Kalau salah, dipastikan salah. Kalau benar, kita pastikan benar berdasarkan dokumen dan aturan,” ujarnya.
Sebelum RDP, Bunda Wiwik telah mempelajari regulasi jasa medis dan menerima penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia juga berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah agar persoalan ini dapat diselesaikan komprehensif, khususnya mengenai hak nakes.
Bunda Wiwik berharap polemik jasa medis menghasilkan kebijakan yang mampu mencegah terulangnya masalah serupa.
Sebab, kata dia, kehadiran RSUD Madani dalam RDP juga penting agar kedua rumah sakit rujukan pemerintah provinsi ini memiliki kesamaan tata kelola, pelayanan, maupun kebijakan terkait jasa medis, sehingga hak nakes di kedua institusi ini terlindungi.
“Jangan sampai ada perbedaan kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru. Karena keduanya sama-sama rumah sakit rujukan pemerintah provinsi,” jelasnya.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagai amanat konstitusi. RDP ini, menurutnya, harus menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat dan tenaga kesehatan. Pengawasan akan mandul apabila RDP tidak menghasilkan apa-apa.
“Hari ini saya berharap ada hasil dengan dua syarat, yaitu adanya kepercayaan dan keterbukaan dari semua pihak. Kalau tidak ada keterbukaan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” pungkas Bunda Wiwik. ***
