PARIMO, MALBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap lima temuan masalah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025. Dua di antaranya terkait proyek pembangunan Puskesmas Torue dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Parigi.

Nilai total dua proyek fisik tersebut mencapai Rp20 miliar. Rinciannya, pembangunan gedung Labkesmas digarap CV Kalukubula Sulteng dengan nilai kontrak lebih dari Rp13 miliar, sementara Puskesmas Torue dikerjakan CV Jelajah Sulteng senilai lebih dari Rp7 miliar.

Hasil audit BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil audit BPK, kedua kontraktor diwajibkan mengembalikan uang negara lebih dari Rp100 juta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo, Darlin, menegaskan bahwa kesalahan anggaran itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Darlin telah melayangkan surat kepada kedua rekanan, CV Kalukubula Sulteng dan CV Jelajah Sulteng, sejak 20 Mei 2026. Surat tersebut meminta pengembalian dana sesuai nilai temuan audit.

“Rekanan berjanji menyelesaikan pengembalian anggaran pada Juli hingga Agustus mendatang,” kata Darlin saat ditemui di Gedung DPRD Parimo, Senin 13 Juli 2026, setelah menghadiri undangan Pansus LHP BPK.

Darlin berharap para kontraktor dapat memenuhi janjinya dan menyelesaikan tanggung jawab tersebut dalam tenggang waktu yang telah disepakati.

Selain proyek fisik, BPK juga menemukan tiga persoalan lain di Dinas Kesehatan Parimo. Yakni perjalanan dinas yang menyedot anggaran belanja pegawai, di mana lebih dari Rp10 juta telah dipaksa kembali ke kas daerah.

Lalu, belanja obat-obatan ditemukan ketidaksesuaian administrasi dan tata kelola, serta pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur. Untuk kedua temuan ini, BPK merekomendasikan penyesuaian tata kelola tanpa kewajiban pengembalian uang.

Darlin menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK. Ia menyadari bahwa audit ini menyangkut celah kerugian negara yang berisiko menyeret pejabat maupun rekanan ke ranah hukum jika tidak segera diselesaikan.

“Rekomendasi BPK adalah kewajiban yang harus dituntaskan. Ini berkaitan dengan kerugian negara,” kata Darlin.