JAKARTA, MAL – Dewan Pertimbangan Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) menyatakan dukungan terhadap fatwa MUI terkait LGBT, Kamis (25/06).
Langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial PUI dalam menjaga nilai agama, akhlak, ketahanan keluarga, serta keberlangsungan generasi umat.
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PUI, Nur Ihsan Zaidi, menyampaikan, sikap ini tidak dilandasi oleh kebencian atau penolakan terhadap martabat manusia. Melainkan didasarkan pada komitmen PUI untuk menjaga prinsip-prinsip ajaran Islam secara bijaksana dan bertanggung jawab. PUI secara tegas mendukung fatwa MUI tersebut.
“Dukungan terhadap fatwa ulama bukanlah bentuk kebencian kepada manusia. Islam memuliakan setiap manusia sebagai ciptaan Allah SWT, namun pada saat yang sama memberikan pedoman yang jelas mengenai nilai, batasan moral, serta tata kehidupan yang harus dijaga demi kemaslahatan bersama,” kata Nur Ihsan, Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat.
Organisasi Islam PUI yang bergerak dalam dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat, memiliki kewajiban moral untuk menghadirkan panduan keagamaan. Panduan ini diperlukan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
PUI berpegang pada sejumlah prinsip dalam sikapnya. Pertama, Islam memuliakan manusia sekaligus menetapkan batasan perilaku yang harus dijaga sesuai tuntunan syariat. Prinsip ini berlandaskan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 70 tentang kemuliaan manusia.
Kedua, keluarga merupakan fondasi utama peradaban dan ruang pertama pembentukan karakter generasi. PUI menegaskan pentingnya menjaga institusi keluarga yang dibangun atas dasar nilai agama, kasih sayang, dan tanggung jawab, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21. Persatuan Ummat Islam (PUI) menekankan pentingnya hal ini.
Ketiga, umat Islam perlu menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam merespons perubahan dan tantangan sosial. Dalam hal ini, PUI menekankan pentingnya menjaga batas-batas syariat sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW mengenai kejelasan perkara halal dan haram.
Keempat, perlindungan terhadap generasi muda menjadi tanggung jawab bersama. Generasi harus dibina agar tumbuh dengan pondasi iman, ilmu, dan akhlak sehingga mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan orientasi nilai.
Kelima, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar harus dijalankan dengan pendekatan yang penuh hikmah, nasihat yang baik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta menjauhi segala bentuk tindakan zalim dan perundungan.
Nur Ihsan menegaskan, perbedaan pandangan terhadap suatu perilaku tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penghinaan, diskriminasi, atau tindakan yang melanggar nilai kemanusiaan.
Dalam perspektif maqashid syariah, dukungan PUI dipandang sebagai ikhtiar menjaga tujuan-tujuan utama syariat. Ini meliputi menjaga agama (Hifdz ad-Din), menjaga keturunan (Hifdz an-Nasl), dan menjaga kehormatan (Hifdz al-‘Irdh).
Dewan Pertimbangan Pusat PUI mengajak seluruh pimpinan, pengurus, kader, dan keluarga besar PUI memperkuat dakwah yang menyejukkan. Termasuk juga pendidikan keluarga serta pembinaan generasi sebagai langkah membangun masyarakat yang beriman, berakhlak, dan berkemajuan.
“PUI wajib hadir memberikan bimbingan dengan cara hikmah, nasihat yang baik, dan akhlak mulia. Menolak suatu perilaku yang dipandang bertentangan dengan ajaran agama tidak boleh berubah menjadi tindakan zalim kepada siapa pun,” tegas Nur Ihsan Zaidi. ***

