JAKARTA, MALOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings yang pertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil.

OJK melihat keputusan S&P pertahankan rating Indonesia ini sebagai sinyal positif bagi kondisi fundamental ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut adalah isyarat positif atas terjaganya fundamental ekonomi Indonesia serta stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global.

“Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global,” kata Friderica.

“Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.”

Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal prudent, serta kerangka kebijakan kredibel dan fleksibel. Faktor-faktor ini penting dalam menjaga stabilitas makroekonomi di Indonesia.

OJK terus memperkuat sektor jasa keuangan melalui pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, dan peningkatan integritas serta tata kelola pasar.

OJK juga mempercepat transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Upaya ini memperluas kapasitas sektor keuangan dalam memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Langkah ini mendukung peningkatan investasi dan daya saing.

Friderica menambahkan, sektor jasa keuangan nasional tetap dalam kondisi stabil. Hal ini didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas memadai, profil risiko terjaga, serta intermediasi yang terus berkembang.

Kondisi ini mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembiayaan perekonomian nasional.

OJK, sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ***