PALU, MAL – DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dalam rapat paripurna yang digelar, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7).
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin Said, yang membacakan Pendapat akhir Wali Kota Palu dalam rapat paripurna menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pertanggungjawaban tersebut menjadi tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyampaikan bahwa selama proses pembahasan, komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu berjalan secara intensif melalui Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, hingga Panitia Khusus. Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD, menurutnya, menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum disepakati bersama.
“Pemerintah Daerah Kota Palu sangat menghargai seluruh saran dan pendapat dari Panitia Khusus serta menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan penyempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujar Imelda.
Ia menambahkan, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut merupakan tahapan penting karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen yang telah disepakati masih harus dievaluasi oleh Gubernur Sulteng, sebagai wakil pemerintah pusat sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal serta memberikan berbagai masukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Wakil Wali Kota turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang telah mendukung proses pembahasan dengan menyediakan data dan informasi sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan lancar.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu sebagai tanda selesainya tahapan pembahasan di tingkat daerah.

