PALU, MAL – Upaya penyelesaian sengketa antara nasabah Deddy Budi Setiawan selaku penggugat dan Bank Sulteng selaku tergugat I melalui mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu tidak membuahkan hasil.

Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan pada Senin (6/7) pekan mendatang.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum Bank Sulteng untuk segera membuka status flagging atas namanya. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi moril sebesar Rp10 miliar atas rasa cemas, tekanan psikologis, dan terganggunya ketenangan hidup, serta ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Fadli Anang & Partners, Fadly Anang, didampingi rekannya Jihan Syaira Zaiful, mengatakan mediasi dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Dalam resume mediasi, pihak Bank Sulteng baru menyatakan bersedia membuka status flagging terhadap klien kami dengan syarat terlebih dahulu melunasi sisa kredit reguler,” kata Fadly di HD Coffee, Jalan Masjid Raya, Kota Palu, Rabu.

Menurut Fadly, syarat tersebut semestinya dapat dipenuhi sejak awal karena kliennya telah berulang kali menyatakan kesediaan melunasi sisa kredit reguler sekaligus meminta pencabutan status flagging.

Namun, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dengan mendatangi Bank Sulteng, PT Taspen, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggugat juga telah melayangkan dua kali somasi kepada Bank Sulteng, tetapi tidak memperoleh respons sehingga akhirnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Fadly menyebut gugatan tersebut didasarkan pada 10 dasar hukum yang menurutnya berkaitan dengan ketentuan perbankan dan perlindungan hak nasabah.

Menurutnya, tuntutan ganti rugi materiil dan moril diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat status flagging yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa tindakan flagging telah mengakibatkan kerugian materiil maupun moril, dugaan pencemaran nama baik, dugaan pelanggaran terhadap data pribadi, serta menghambat hak kliennya untuk memperoleh fasilitas pembiayaan di lembaga perbankan lain.

Fadly juga mengaku memiliki surat keterangan dari Kepala Cabang Utama Bank Sulteng yang menyatakan kliennya tidak memiliki kredit prapensiun.

Namun, setelah dilakukan pengecekan pada sistem Taspen, kliennya masih tercatat berstatus flagging untuk fasilitas prapensiun maupun Tunjangan Hari Tua (THT).

Selain itu, Fadly menilai tindakan flagging seharusnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan tertulis dari nasabah atau putusan pengadilan.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap pelayanan Bank Sulteng agar lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.

Sementara itu, Deddy Budi Setiawan mengatakan, status flagging membuat dirinya gagal memperoleh fasilitas kredit prapensiun di bank lain senilai sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta.

Menurutnya, Bank Sulteng hanya menawarkan pembiayaan sekitar Rp8,2 juta, jumlah yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya.

Deddy mengatakan, setelah dua kali somasi tidak mendapat tanggapan dan tiga kali mediasi di pengadilan berakhir tanpa kesepakatan, dirinya bersama kuasa hukum memutuskan melanjutkan penyelesaian perkara melalui proses persidangan.

Dikonfirmasi nomor whatsapp 0853-1819-XXXX Humas Bank Sulteng Moh Abduh, hingga berita naik tayang belum memberikan respon.