PALU, MAL – Empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap tim gabungan Polresta Palu dan Polsek Dampal Selatan, Polres Tolitoli.
Salah satu pelaku residivis berinisial S (27) diduga menjadi otak di balik aksi yang menyebabkan korban rugi Rp80 juta, dengan hasil curian diduga untuk judi online dan sabu.
Pencurian itu dilaporkan terjadi di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada 19 Juni 2026. Penyelidikan intensif membawa tim gabungan melacak para terduga pelaku ke Kota Palu.
Saat penggerebekan di Jalan Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, petugas menangkap S bersama tiga orang lainnya, A (45), J (37), dan K (39). Dalam pemeriksaan awal, S diduga mengaku telah melakukan aksinya di Dampal Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1.071.000, kalung emas, dua dompet, jaket hitam, serta puluhan bungkus rokok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, Ismail Boby, menegaskan dukungan pihaknya dalam pengungkapan tindak pidana lintas wilayah jika pelaku berada di Palu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polresta Palu. Siapapun terlibat akan kami bantu ungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Ismail Boby.
Ismail menjelaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini berkat sinergi antara Polresta Palu, Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Polsek Dampal Selatan, dan Polsek Palu Barat. Polda Sulteng turut berperan aktif.
“Kolaborasi lintas satuan menjadi kekuatan utama kami. Kejahatan meresahkan masyarakat harus ditindak cepat tanpa memberi kesempatan kepada pelaku untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang hasil curian diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu sekaligus bermain judi online. Dugaan tersebut masih didalami penyidik.
Temuan ini mengindikasikan bahwa judi online tak hanya merugikan secara ekonomi pelakunya, tetapi juga diduga memicu tindak kriminal lanjutan. Uang hasil kejahatan yang seharusnya menjadi barang bukti justru habis untuk aktivitas ilegal.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pelaku lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran hasil kejahatan. Penegakan hukum harus memberikan efek jera,” kata Ismail.
Saat ini keempat terduga pelaku masih dititipkan di ruang tahanan Sat Reskrim Polresta Palu sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Dampal Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

