PALU, MAL – Pemerintah Kota Palu dan PLN UP3 Palu menyepakati penandatanganan adendum perjanjian kerja sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL).
Adendum ini merupakan tindak lanjut perubahan nomor rekening khusus untuk penyetoran PBJT-TL. Penyesuaian ini bertujuan agar mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan berlaku.
Manajer PLN UP3 Palu, Ansar, menyatakan akan menyesuaikan sistem penagihan dan pelaporan sesuai adendum. Hal ini untuk memastikan proses penyetoran pajak ke kas daerah berlangsung lancar, akuntabel, dan transparan.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, saat menerima Manajer PLN UP3 Palu, di Rumah Jabatan Wali Kota Palu pada Selasa (23/06) mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik dengan PLN UP3 Palu.
Kepatuhan dalam penyetoran PBJT-TL, menurutnya, sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palu.
Hadianto Rasyid berharap adendum ini memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Palu dan PLN UP3 Palu, sehingga target penerimaan PBJT-TL Tahun 2026 dapat tercapai.
Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Palu juga meminta PLN menata jaringan kabel listrik di sejumlah ruas jalan dalam Kota Palu.
Ia menyebut masih banyak kabel yang terlihat semrawut dan kurang tertata, sehingga mengganggu estetika kota.
“Ke depan kami berharap PLN dapat melakukan penertiban dan penataan jaringan kabel yang ada di dalam kota agar terlihat lebih rapi, aman, dan mendukung wajah Kota Palu yang semakin tertata,” kata Hadianto. ***

