PARIMO – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) dari Dapil IV, Selpina, hingga kini masih menggantung.
Setelah bergulir sekitar satu bulan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo belum mengambil keputusan dan masih berkutat pada tahap verifikasi laporan yang masuk.
BK melakukan verifikasi syarat formil dan materiel terhadap dua dokumen pengaduan yang telah diterima. Dokumen itu masing-masing berupa surat resmi dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 51/EX/DPC/V/2026 dan surat pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Hartono, SH., MH.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pembahasan, BK menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan substansi laporan maupun dokumen pendukung yang telah disampaikan.
“Setelah melakukan rapat, BK berpendapat masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan materi laporan maupun dokumen pendukung yang telah disampaikan,” ungkapnya saat memipin sidang Selasa (9/6)
Menurut dia, BK belum dapat mengambil keputusan terkait substansi laporan karena masih membutuhkan kajian dan verifikasi lanjutan guna memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar fakta dan landasan hukum yang kuat.
Ia menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan keputusan yang nantinya diambil dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun hukum.
Selama proses pendalaman berlangsung, BK meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Seluruh proses verifikasi awal pada hari ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran anggota BK. Kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan patuh pada regulasi demi menjaga marwah serta martabat kelembagaan DPRD Parimo” pungkasnya.

