Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menaikkan status dugaan korupsi pertambangan ore nikel PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Terkait perkara pertambangan PT Cocoman, tim penyidik sebelumnya melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat, dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin.
Ia mengatakan, dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan, permintaan dokumen, serta koordinasi dengan kementerian terkait.
“Pengambilan dokumen dilakukan di Kementerian ESDM, khususnya pada salah satu Direktorat Jenderal di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat,” kata Nuzul, didampingi jajaran asistennya.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia, penyidik berhasil memperoleh dokumen relevan dan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan.
Selain itu, sebut dia, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lokasi perusahaan di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Tim penyidik berhasil menyita 13 unit kendaraan dan alat berat, antara lain Toyota Hilux, single drum roller, motor grader, bulldozer, truk Volvo, excavator Sumitomo masing-masing satu unit.
Selanjutnya, kata dia, dua unit dump truck Hino tanpa pelat nomor, tiga unit excavator Volvo, serta dua unit Mitsubishi Triton.
Saat ini, kata dia, seluruh barang bukti tersebut berada di lokasi dengan status penyitaan sah berdasarkan izin pengadilan.
“Ke depan, tim penyidik terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk keterangan saksi dan dokumen lain yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Selanjutnya, kata dia, sesuai arahan pimpinan dan kebijakan Kejaksaan Agung, seluruh satuan kerja (satker) kejaksaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota difokuskan pada penanganan perkara korupsi.
Khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dan berdampak pada tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat.
“Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada perhitungan kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan aspek kerusakan lingkungan dan dampak sosial,” tegasnya.

