MORUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial TAS alias T (23) dengan barang bukti sabu seberat 25,23 gram.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba dari Kota Palu yang akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang hendak melintas dari Kota Palu menuju wilayah Morowali Utara,” ujar Christoforus saat konferensi pers, Senin (13/4).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu dalam plastik klip berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas berwarna hitam dan satu unit telepon genggam Android.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan dan akan segera ditindaklanjuti demi menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutup Christoforus. **

