PALU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” jelas Andi Irman.

Ia menilai masih terdapat kekeliruan dalam perencanaan anggaran di sejumlah daerah, terutama ketika belanja tidak disesuaikan dengan potensi pendapatan yang realistis.

“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu faktor utama belum optimalnya penyaluran DBH adalah tidak tercapainya target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025.

Target PBBKB ditetapkan sebesar Rp1,098 triliun, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen.

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru kalau menyalahkan provinsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan pembagian DBH telah diatur jelas, antara lain Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 50 persen, serta PBBKB dan Pajak Rokok masing-masing sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota.

Andi Irman menambahkan, tugas Bapenda hanya menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai regulasi. Sementara penyaluran dana merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi, karena itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026, dengan rencana penyaluran pada April mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang tengah mengalami tekanan akibat belum terealisasinya DBH sekitar Rp27 miliar.

Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar serta sejumlah kewajiban lainnya, termasuk pembayaran kepada perangkat desa.

Safri mengingatkan pemerintah daerah agar lebih realistis dalam menyusun perencanaan anggaran dengan menyesuaikan pada potensi pendapatan yang dapat direalisasikan.

“Jangan mematok belanja tinggi tanpa didukung kepastian pendapatan. Ketika target meleset, masyarakat dan pihak ketiga yang dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kemandirian fiskal daerah dengan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, sehingga tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat maupun provinsi.

Menurutnya, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer membuat daerah rentan mengalami tekanan keuangan ketika terjadi keterlambatan penyaluran.

“Kalau terlalu bergantung pada transfer, begitu ada keterlambatan, dampaknya langsung terasa, bahkan mengganggu pembayaran proyek maupun hak aparatur desa,” pungkasnya.***